oleh

Diduga Insentif Anggota BPD Desa Bojong Barat digelapkan

Lampung Utara, (RN)–Diduga insentif anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi digelapkan oleh pengurus nya. Selasa 01/07.

 

Menurut Anton Budiman anggota BPD yang ditemui di rumah nya Dusun VI, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 211/25-LU/HK/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat. “Dirinya bagian dari pengurus BPD sebagai anggota. Namun insentif (Gaji) saya tidak diberikan oleh ketua,” Keluhnya.

 

“Beberapa waktu lalu, kata Ketua BPD saya sudah di non aktifkan (dipecat) dengan alasan karena saya jalan dan tidak bisa aktif dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

 

Masih kata Anton, ketika saya tanya dengan beberapa anggota BPD yang lainnya, apakah pernah rapat yang dilaksanakan pengurus BPD untuk pemberhentian saya sebagai anggota BPD. Menurut mereka selama ini tidak ada rapat.

 

Ditambahkannya, jika secara admitrasi saya masih bagian dari anggota BPD, lalu kemana insentif saya selama ini. Karena sejak ditetapkanya saya sebagai anggota BPD, saya baru menerima gaji selama Dua kali, yakni yang pertama 2 bulan sebesar Rp 550. 000, begitu pula yang kedua kalinya selama 2 bulan gaji dengan nilai yang sama, setelah itu tidak lagi menerima gaji.

 

Oleh karena itu saya mempertanyakan hak saya selama ini. Karena saya masih merasa anggota BPD berdasarkan SK Bupati. Kalaupun saya PAW diberhentikan tentunya sesuai dengan aturan, dirapatkan seluruh pengurus BPD dibuatkan berita acara serta saya diundang atau diberitahu, dan SK BPD harus direvisi, jangan insentif tidak diberikan, tetapi nama saya masih dicantumkan dalam SK, ketika ada hal – hal yang berkaitan dengan pengurus BPD. “Saya juga diminta per tanggung jawabannya,” Tukasnya.

 

 

Terpisah, Samsul Bahri Ketua BPD Bojong Barat, saat disambangi dirumahnya. Membenarkan jika Anton Budiman telah dikeluarkan dari kepengurusan BPD, karena beberapa waktu yang lalu, orang tuanya mengatakan Anton merantau ke luar negeri sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD.

 

“Mengenai rencana memberhentikan dia sebagai anggota BPD, itu sudah kesepakatan bersama pengurus yang lain. Memang benar itu hanya sebatas obrolan kami pengurus saja, tidak ada notulen rapat dan dokumentasi rapat. Begitu pula perubahan SK, karena sampai sekarang dusun VI tidak ada yang mau,” tambahnya.

 

Dilanjutkannya, jadi bagaimana kami mau merubah SK kalau di dusun itu belum ada yang bersedia menjadi anggota BPD. Masalah gaji nya selama ini bukan dengan saya (Samsul Bahri), tetapi dipegang oleh Wakil Ketua. Tutupnya.

 

Pasca tidak disalurkan insentif anggota BPD, sementara uang nya pun tidak dikembalikan pada pihak desa, dengan begitu tindakan yang dilakukan oleh Ketua BPD semakin menaruh kecurigaan adanya dugaan penggelapan gaji anggota BPD.(Bad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed