TUBABA,(RN)–Upaya mediasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait perselisihan antara ke lima karyawan PT Komering Jaya Perdana (KJP) terhadap pihak perusahaan tidak membuahkan hasil (Mandul),pada Senin(7/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu berawal lantaran adanya dugaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) lima karyawan PT KJP secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di bidang pembelian hasil bumi berupa getah karet tersebut.
Perlu diketahui pula, sebelumnya dugaan itu mencuat lantaran lima karyawan yang bertugas di bagian keamanan (Security) itu dituding telah melakukan pelanggaran berat sehingga terancam dimutasi kerja keluar daerah serta penempatan yang tidak sesuai dengan skill (Basic) karyawannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu karyawan yang mengalami kejadian itu mengatakan, dirinya merasa telah mendapatkan ancam yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja lantaran pihak perusahaan disinyalir menggunakan landasan yang tidak dibenarkan kejadiannya (Hoax).
“Kami mau dipecat secara perlahan dengan cara kami dimutasi kerja keluar daerah dan ditempatkan di bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill kami. Jadi kalo kami gak pindah ya kami disuruh mengundurkan diri supaya gak ada pesangon, pinter bener kan cara mereka (Perusahan) memberhentikan kami. Yang bilang kami udah dapat surat teguran sampai tiga kali itu bohong kami gak pernah soalnya ada teguran, yang ada malah penghargaan yang kami terima karena kami dinilai kerja bagus. Kalo kami bener udah tiga kali dapat surat teguran kenapa kami gak dipecat saja kan,” ujar Rustam yang diamini keempat rekannya.
Lanjut Rustam, sebelumnya pihak DPRD Tubaba sempat menyoroti permasalahan ini. Namun, sampai saat ini pihaknya maupun perusahaan belum menerima panggilan rapat dengar pendapat (Hearing) yang dijanjikan Yantoni selaku Ketua Komisi I DPRD Tubaba beberapa pekan yang lalu.
“Katanya mau hearing di kantor DPRD tapi sampai sekarang belum juga diundang undang oleh anggota dewan. Kami ini sekarang kebingungan mau minta pembelaan sama siapa lagi dalam masalah ini, hanya DPRD tempat kami mengadu karena kami anggap mereka wakil kami,” tuturnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinaskertrans Tubaba, Erwin, mewakili Kadis, Gustami, mengatakan, Tugas dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya hanyalah sebatas upaya mediasi pada persoalan seperti ini. Namun, dia menyarankan kelima satpam itu agar melayangkan surat tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Lampung.
“Tupoksi kami hanya sebatas mediasi saja, kami sarankan kelima karyawan itu untuk mengirimkan surat ke PHI Lampung,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan enggan memberikan komentar terhadap awak media.(R).
Komentar