oleh

SYAMSUL BAHRI, ANGGOTA DPRD PROVINSI SUMSEL, TANGGAPI MARAKNYA LALU LALANG ANGKUTAN BBM OPLOSAN DI KABUPATEN PALI – MUARA ENIM

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews co.id

Terkait adanya informasi banyaknya berlalu – lalang bebas, siang dan malam kendaraan pengangkut BBM oplosan dan BBM Ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) melintas dijalan protokol Kabupaten PALI tujuan Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim, mendapat tanggapan keras dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr Ir H Syamsul Bahri

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menanggapi bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi atensi aparat kepolisian bahkan Kapolri sudah menginstruksikan kepada anggotanya agar pelaku pengoplosan BBM dan BBM ilegal diberikan tindakan tegas.

Terpantau, Mobil angkutan barang yang di modifikasi diduga untuk mengangkut BBM Oplosan / BBM Ilegal dari Kabupaten MUBA melintas di jalan protokol Kabupaten PALI tujuan Kabupaten PALI, Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.

” Permasalahan itu sudah diintruksikan oleh Kapolri agar diberikan tindakan tegas terhadap pelaku oleh Aparat Kepolisian setempat,” ujar Syamsul Bahri saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait permasalahan tersebut di acara reses DPRD Provinsi Sumsel di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (04/09/2023).

Disinggung mengenai adanya dugaan oknum aparat yang ikut bermain atau membekingi kegiatan tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel ini mengungkapkan bahwa hal itu bisa sangat berdampak bagi oknum yang bersangkutan.

” Oknum yang mendampingi (beking) kegiatan tersebut bisa terancam diberhentikan,” ujar Syamsul Bahri.

Disampaikan Syamsul Bahri, aktivitas kejahatan BBM oplosan dan BBM ilegal harus diberi tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian.

Lanjut Syamsul, kalau pelakunya ada keterlibatan oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu rana kepolisian atau kejaksaan.

” Kalau ada oknum pelakunya adalah oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu tugas kepolisian atau kejaksaan untuk menindaknya,” kata Syamsul.

Sebelumnya, Aktivis LSM Pembela Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI, Saparudin menyoroti banyaknya lalu lalang kendaraan diduga mengangkut BBM oplosan atau BBM Ilegal dari Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin tujuan Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim melintas dijalan protokol Kabupaten PALI secara terang – terangan, siang dan malam. Hal itu terang saja menjadi pertanyaan di masyarakat Kabupaten PALI.

Karena belum begitu lama, Kapolda Sumatera – Selatan juga sudah menginstruksikan bawahannya agar menindak tegas para pelaku yang berkaitan dengan minyak oplosan dan ilegal.

Saparudin mengatakan, tentunya apa yang disampaikan Kapolda, bahkan Kapolri itu bukanlah perintah main – main. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed