Muara Enim
ragamnews.co.id
Diketahui bahwa PT Pama Persada Nusantara merupakan kontraktor BUMN PT Bukit Asam Tbk. PT Pama Persada Nusantara sudah menjadi Kontraktor PT Bukit Asam tidak diketahui sejak kapan, Dan itu yang menjadi alasan orang – orang menyebut PT Pama Persada Nusantara sebagai kontraktor abadi PT Bukit Asam, yang sulit digeser oleh perusahaan mana pun.
Baru – baru ini, PT Pama Persada Nusantara Tanjung Enim dihebohkan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap SAN, salah satu karyawan PT Pama Persada Nusantara di bagian operator alat berat.
SAN tercatat sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara sebagaimana pada I,d card nya SAN nomor 2012313151 Operator berlaku hingga 31 Juli 2024..PT Pama Persada Nusantara District Tanjung Enim, Register Number : SHE/ID/PROD/23/1957 Name: SAN Occupation: OPERATOR, ID number: 1K22367, Company / Dept: Produksi Dept, Issued Date: 04 Agustus 2023, Expired Date: 31 Juli 2024, Blood Tipe: MINING, PT PAMA Persada Nusantara Project Manager Bayu Setiawan.
Menurut SAN, Pemutusan Hubungan Kerja terhadap dirinya oleh PT Pama Persada Nusantara terkesan janggal, bahkan disinyalir sangat semena – mena.
Seharusnya, perusahaan sebesar PT Pama Persada Nusantara bisa melaksanakannya sesuai prosedur. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena ada motif tertentu.
Apalagi SAN merupakan pemuda produktif, yang sangat membutuhkan sebuah pekerjaan demi kelangsungan masa depan kehidupannya. Sudah dipastikan bekerjanya SAN sangat memberikan dampak positif dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh – pengaruh yang bisa merusak masa depannya. Utamanya, bekerjanya SAN di PT Pama Persada Nusantara sudah sedikit mengurangi pemuda pengangguran di Provinsi Sumsel.
Tapi sepertinya, permasalahan itu tidak terlalu menjadi perhatian pihak perusahaan PT Pama Persada Nusantara. Justru PT Pama Persada terkesan melakukan pemutusan hubungan kerja semudah menepis lalat di pipi.
SAN sendiri mengakui memang dirinya pernah menerima SP 1 sebelum dirinya menanda tangani surat perpanjangan kontrak kerja di PT Pama Persada Nusantara pada Rabu (23/08/2023) baru lalu.
Dikatakannya, dirinya sebagai manusia biasa tentunya pernah mengalami sakit atau kurang sehat beberapa hari sepanjang dirinya bekerja di PT Pama Persada Nusantara. Mungkin karena itulah dirinya mendapat SP 1 dari PT Pama Persada Nusantara. SAN juga menyadari kalau dirinya hanya mengandalkan kemampuan sendiri, tidak memiliki orang dalam di PT Pama Persada Nusantara.
Lanjut SAN, sebenarnya kalau atas dasar itu dirinya diberhentikan sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara, dirinya bisa menerima. Namun yang membuat SAN bertanya – tanya kenapa pihak PT Pama Persada Nusantara menyuruh dirinya menanda tangani perperpanjangan kontrak kerja. Selanjutnya setelah penanda tanganan perpanjangan kontrak, tiga hari setelah itu dirinya di PHK. Mana pula seandainya dirinya ada membuat kesalahan tidak mungkin pihak perusahaan akan memperpanjang kontrak kerjanya.
” Saya tidak habis pikir, 3 hari setelah saya menanda tangani surat perpanjangan kontrak pada Rabu (23/08/2023), pada Sabtu (26/08/2023) saya di PHK di PT Pama Persada Nusantara, itu kan agak janggal. Ada indikasi apa di Management PT Pama Persada Nusantara,” tegas SAN mengulangi lagi kisahnya..
SAN Pemuda pribumi yang terbilang pendiam ini, kembali menceritakan peristiwa pemberhentian dirinya sebagai karyawan di PT Pama Persada Nusantara. SAN mengatakan pemberhentian dirinya sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara terbilang cukup dramatis.
” Tanpa ada alasan yang jelas tiba – tiba PT Pama Persada Nusantara memberhentikan saya sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara pada Sabtu Tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Yang membuat saya tidak habis berfikir padahal saya baru menanda tangani surat perpanjangan kontrak pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 baru lalu,” tuturnya.
Kembali SAN yang merupakan operator alat berat di PT Pama Persada Nusantara ini menceritakan kronologis pemberhentian dirinya itu.
Berawal pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dirinya menandatangani perpanjangan kontrak kerja di PT Pama Persada Nusantara.
Pada Jum’at 25 Agustus 2023 ia mendapat jadwal bekerja shift malam. Namun setiba ditempat kerja ia disuruh pulang oleh Pak Isbal (man power) tanpa alasan yang jelas, hanya dengan pesan agar besok harinya Sabtu 26 Agustus 2023 dirinya harus datang pagi untuk menghadap atasannya Putra di bagian Section.
” Pada Jum’at 25 Agustus 2023 saya mendapat jadwal bekerja shift malam, namun setiba ditempat kerja saya disuruh pulang oleh Pak Isbal tanpa penjelasan, namun saya disuruh datang lagi besok pagi sesuai jadwal kerja,” ujar SAN.
” Kemudian besok paginya, Sabtu (26/08/2023) saya datang pagi sebagaimana biasanya jadwal bekerja. Namun anehnya saya tidak disuruh bekerja, melainkan saya hanya disuruh menghadap bagian section Pak Putra,” jelas SAN.
Dengan penuh kesedihan SAN mengungkapkan kalau pada hari itu dirinya benar – benar seperti dianggap permainan oleh oknum bagian section PT Pama Persada Nusantara itu.
” Bayangkan saja saya bolak – balik tidak kurang 5 kali ke ruangan Pak Putra bagian section untuk memenuhi panggilan itu. Namun belum bisa ditemui,” tutur SAN.
” Baru sekitar menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIB saya bisa ketemu Pak Putra bagian section,” tambahnya.
” Ternyata setiba di ruangan Pak Putra bagian Section, saya diajak menemui Pak Retno di bagian HRD perusahaan,” terang SAN lagi.
” Saya jadi kaget, karena setiba di ruangan Pak Retno saya disodorkan surat agar saya tanda – tangani, disitu terkesan didesak agar saya segera menanda tangani surat itu kalau mau pulang. Belakangan saya ketahui ternyata itu surat PHK saya, ” keluh SAN sedih.
” Saya seperti dipaksa dan tersandera di ruangan Pak Retno agar segera menanda tangani surat PHK saya itu kalau mau cepat pulang,” ungkap SAN lagi
Sejauh ini, sambung SAN, sejak saat itu dirinya belum mendapatkan penjelasan dari pihak PT Pama Persada Nusantara atas pemberhentian dirinya itu.
SAN mempertanyakan adakah hak – hak dirinya sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara yang di PHK, Apalagi menurut dia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Pama Persada Nusantara itu adalah PHK sepihak.
” Siapa pun saya, walaupun saya tidak ada orang dalam di PT Pama Persada Nusantara, tapi saya adalah manusia sama seperti Bapak – Bapak yang diatas, saya warga negara Indonesia, saya putra daerah, saya di PHK secara sepihak, tolong pihak PT Pama Persada Nusantara jangan semena – mena dan zalim terhadap karyawan, negara ini ada aturannya,” SAN mengakhiri perbincangannya.
Terpisah Aktivis Kabupaten Muara Enim, Elvandes SH mengatakan ada dugaan kuat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pama Persada Nusantara sudah melanggar Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Sebagaimana pada Pasal 151 menjelaskan, bahwa pelaksanaan PHK harus dilakukan dengan alasan,” ungkap Elvandes.
Lanjut Elvandes, dalam hal ini, pihak perusahaan pun sebagaimana Hak Pekerja saat Terkena PHK sebagaimana pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.
Sementara itu, pihak PT Pama Persada Nusantara melalui Humas PT Pama Persada Nusantara, Faisal, sudah beberapakali di konfirmasi terkait permasalahan ini belum juga memberikan penjelasan secara rinci (Ab)
Komentar