oleh

Pilkakam Tiuh Tohou,Zainul Arifin:Panitia Sudah Bekerja Sesuai Ketentuan dan Tupoksi

Tulang Bawang,Ragamnews.co.id-Terkait sengketa hasil perolehan suara Pilkakam Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Pilkakam Serentak Tingkat Kabupaten Tulang Bawang yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 September lalu, yang berlangsung di 67 TPS dan 67 kampung yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Tiuh Tohou Zainul Arifin, saat diwawancarai menyampaikan kepada awak media ini pada hari (Jum’at tanggal 6/10/2023), dirinya dan 14 anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam)Tiuh Tohou, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku adapun tugas panitia tersebut meliputi:

 

✓1. Persiapan Pilkakam

✓2. Pendaftaran calon kakam

✓3. Pemungutan suara

✓4. Penetapan

✓5. Pelantikan

 

Dijelaskan oleh Zainul Arifin, adapun hasil pada proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan di Balai Kampung Tiuh Tohou yang digelar pada hari Rabu 20 September 2023 lalu dari ketiga calon Kepala Kampung yaitu, Antori dengan No urut 01, Lidia Renita No urut 02 dan Abdurohim No urut 03, terangnya.

Ditambahkan oleh Zainul Arifin, untuk Pilkakam Tiuh Tohou dengan rincian sebagai berikut:

1. Jumlah surat suara : 1.832

2. Jumlah DPT: 1.796

3. DPT yang hadir: 1.495

4. DPT yang tidak hadir: 337

5. Jumlah suara yang rusak/tidak

sah: 429

6. Surat suara yang sah: 1.057

 

Selanjutnya, dijelaskan pelaksanaan dan perhitungan hasil pemungutan suara Pilkakam Tiuh Tohou digelar secara terbuka di Balai Kampung Tiuh Tohou sampai dengan selesai yang disaksikan oleh Panitia Pilkakam, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Ketiga Calon Kepala Kampung, Camat, Sekcam, Babinkamtibmas, Babinsa, para saksi dari calon kakam no urut 1, no urut 2 dan urut No 3, tamu undangan dan masyarakat, untuk masing-masing calon Kepala Kampung mendapat perolehan suara sebagai berikut, Antori No urut 01 mendapatkan 80 suara, Lidia Renita No urut 02 mendapatkan 463 suara, Abdurohim No 03 mendapatkan 514 suara, paparnya.

Untuk diketahui pada saat perhitungan perolehan suara Pilkakam di Balai Kampung Tiuh Tohou setelah selesai pencoblosan, untuk ketiga calon Kepala Kampung tersebut tidak menyaksikannya perhitungan suara, karena sudah ada saksi masing- masing para calon kakam yang menyaksikan, jelasnya.

“Perhitungan hasil perolehan suara PilkakamTiuh Tohou disaksikan oleh masing-masing saksi para calon Kepala Kampung”.

 

Lebih lanjut, pada awal proses pencoblosan dan perhitungan suara Pilkakam Tiuh Tohou sampai selesai yang dilaksanakan di Balai Kampung berjalan aman dan lancar, akan tetapi setelah selesai perhitungan suara, saat panitia merekap perolehan suara untuk dibuat berita acara, terjadi kisruh akibat sanggahan dari pihak Calon kakam No Urut 2 sehingga diambil alih oleh pihak Kecamatan Menggala untuk dilaporkan ke pihak Panitia Kabupaten, ungkapnya.

 

Lebih dalam Zainul Arif menerangkan, pihak panitia telah melaksanakan Tupoksi sesuai ketentuan yang berlaku, ketika ada ada sanggahan, kami persilahkan akan tetapi sanggahan tersebut harus secara resmi tertulis sesuai Perbup dan sanggahan tersebut dalam waktu 30 hari kerja, dan itu akan dilaporkan dan menjadi kewenangan pihak Panitia Kabupaten untuk memutuskan perkara yang dimaksud, jelasnya.

 

” Jika ada yang menyanggah dipersilahkan tetapi secara tertulis dan itu di atur dalam Perbup untuk 30 hari kerja”.

 

Zainul Arif, mengatakan adapun hasil perhitungan perolehan suara terbanyak pada Pilkakam Tiuh tohou pada saat di gelar di Balai Kampung Tiuh Tohou, No Urut 3 atas nama Abdurohim mendapatkan suara terbanyak, unggul dari para peserta calon kepala kampung lainnya, tegasnya.

 

“Dan untuk berita acara perolehan hasil perhitungan suara untuk penetapan kakam terpilih Tiuh Tohou telah selesai dibuat dan telah diserahkan ke Badan Permusyawatan Kampung (BPK) Tiuh tohou untuk diteruskan.”

 

Ditempat terpisah Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK ) Tiuh tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Juanda mengatakan kepada wartawan media ini terkait Sengketa hasil perolehan perhitungan suara Pilkakam Tiuh Tohou, kami pihak BPK Tiuh Tohou hanya bertugas, membentuk panitia Pilkakam lalu men SK kan panitia Pilkakam dan mengawasi kerja panitia Pilkakam, selanjutnya menjadi Tugas dan Wewenang Panitia Pilkakam, terangnya.

 

Ditambahkannya untuk gugutan dari pihak terkait yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara Pilkakam Tiuh Tohou dipersilahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi hasil perolehan perhitungan suara di balai kampung Tiuh Tohou, No urut 3 atas nama Abdurohim mendapatkan suara terbanyak, mengungguli jumlah suara peserta calon kakam lainnya, ucapnya.

 

” Ya sesuai aturan lanjut, jika ada yang menggugat dipersilahkan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku”.

 

Ditempat terpisah Tarmin, Saksi calon kakam Abdurohim dengan No urut 03, mengatakan kepada wartawan media ini, pada proses pencoblosan dan perhitungan suara hasil Pilkakam Tiuh Tohou, yang dilakukan oleh panitia Pilkakam berlangsung, lancar dan kondusif sesuai aturan, mulai dari kertas suara disaksikan oleh tiga saksi, Bahkan sebelum pencoblosan ketiga calon kepala kampung telah membuat berita acara tatacara pencoblosan yang di tanda tangani oleh para calon kakam di atas materai,ucapnya.

 

Lebih lanjut, Tarmin mengatakan pada proses pencoblosan dan perhitungan hasil perolehan suara berjalan lancar dan Kondusif, tidak ada sanggahan dan disaksikan oleh semua pihak berwenang sampai proses perhitungan kertas suara tersebut selesai, akan tetapi setelah kertas suara selesai, habis dihitung oleh Panitia Pilkakam, muncullah sanggahan oleh pihak calon kakam No urut 2, terangnya.

 

Dijelaskannya, adapun sanggahan pihak calon kakam no urut 02 pada Pilkakam Tiuh Tohou, ingin menghitung kembali suara yang tidak sah/rusak sebanyak 429, tentunya saya Tarmin atas nama saksi dari pihak No Urut 03, malam itu pada saat di kantor kecamatan Menggala, saya menolak untuk menandatangani berita acara untuk menghitung kembali kertas suara 429 tersebut, karna menurut saya sebagai saksi dari no urut 03, semua proses Pilkakam Tiuh Tohou sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan dari pihak-pihak terkait yang berlaku, jelasnya.

 

Lebih dalam Tarmin, dalam hal ini saya sebagai saksi pihak no urut 03 dengan tegas tidak bersedia bertanda tangan untuk membuka dan mengizinkan, untuk menghitung kembali kertas suara yang tidak sah/rusak sebanyak 429 tersebut, karna diragukan keaslian dan keutuhan kertas suara tersebut setelah terjadi kisruh di balai Kampung Tiuh Tohou pada waktu itu, pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed