oleh

PT LINGGA DJAJA MENOLAK DIPERIKSA, KECURIGAAN PENGUNJUK RASA SEMAKIN KUAT ” ADA YANG TIDAK BERES “

Muara Enim
ragamnews.co.id

Dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, puluhan peserta pengunjuk rasa yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Muara Enim Bersatu )SMMEB) konvoi mendatangi lokasi perusahaan pengelolaan karet (Crumb and Rubber) PT Lingga Djaja yang berlokasi di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, akibat aktivitas perusahaan crumb and rubber  PT Lingga Djaja ini memang sudah lama menjadi keluhan warga, dimana akibat aktivitas perusahaan yang diduga mengelola karet tidak prosedural sehingga menimbulkan aroma busuk yang sangat meresahkan warga.

Ironinya lagi, disinyalir perusahaan ini sudah membuang limbah cair ke aliran sungai Enim, yang tidak tertutup kemungkinan limbah cair yang dibuang ke aliran Sungai Enim itu belum steril dan masih mengandung zat – zat berbahaya bagi kehidupan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.

Sedangkan diketahui bahwa Sungai Enim merupakan sumber air baku PDAM Lematang Enim yang dimanfaatkan serta dikonsumsi warga Kabupaten Muara Enim.

Ada dugaan itu, Solidaritas Masyarakat Muara Enim Bersatu (SMMEB) merasa terpanggil untuk memperjuangkan kepentingan dan kesehatan masyarakat banyak.

Dua perwakilan PT Lingga Djaja berdiskusi dengan pendemo, belum ada kejelasan

Setiba di lokasi nampak lebih dulu hadir puluhan aparat keamanan Polres Muara Enim bersama Pol PP mengawal unjuk rasa ini agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Sedangkan dari Satlantas juga disibukan mengatur lalu lintas mengingat lokasi unjuk rasa ini berada dipinggir jalan lintas Nasional Tanjung Enim – Muara Enim.

Setiba di PT Lingga Djaja, Tim orator pengunjuk rasa, diantaranya Ali Farizi, Karel, Yan Salam,Taufik Hermanto, Zulpadli, dan yang lain langsung melakukan orasi memaparkan kegiatan dan aktivitas PT Lingga Djaja dalam proses pengelolaan karet diduga tidak sesuai prosedur yang ditentukan. Sehingga menyebabkan timbulnya polusi udara yang menebarkan aroma busuk.

Selain itu, PT Lingga Djaja disinyalir sudah membuang limbah cair sisa pengelolaan karet ke aliran Sungai Enim.

Setelah melakukan orasi beberapa saat didepan PT Lingga Djaja. Akhirnya 20 orang perwakilan pengunjuk – rasa di izinkan masuk ke suatu tempat yang sudah disiapkan oleh PT Lingga Djaja untuk berdiskusi dengan dua orang wanita perwakilan manajemen PT Lingga Djaja.

Saat berdialog, perwakilan pengunjuk rasa meminta penjelasan dari perwakilan PT Lingga Djaja mengenai proses pengolahan karet yang dilakukan oleh PT Lingga Djaja, sehingga bisa menimbulkan aroma busuk. Begitu juga mengenai limbah cair dari PT Lingga Djaja yang diduga dibuang ke aliran Sungai Enim.

Perwakilan PT Lingga Djaja, Indah dari bagian produksi dan Kurnia dari bagian legal PT Lingga Djaja memaparkan bermacam penjelasan kepada perwakilan pengunjuk rasa. termasuk mengakui dan membenarkan kalau PT Lingga Djaja sudah membuang Limbah ke aliran Sungai Enim.

Perwakilan PT Lingga Djaja juga mengatakan bahwa pihaknya setiap berapa bulan memberikan laporan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan DLH Provinsi Sumsel.

Namun demikian menurut perwakilan pengunjuk rasa mereka merasa belum puas dengan penjelasan – penjelasan dari pihak PT Lingga Djaja yang bisa saja dibuat – buat. Apalagi pihak perusahaan menolak dan tidak mengizinkan pengunjuk rasa untuk melihat langsung pengelolaan limbah di PT Lingga Djaja.

Dengan alasan, Pihak PT Lingga Djaja meminta waktu untuk menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, DLH Provinsi Sumsel, Instansi serta Tim independen terkait permasalahan pengelolaan limbah.

Diakhir diskusi, perwakilan pengunjuk rasa terpaksa setuju dengan permintaan waktu yang ditawarkan oleh perwakilan PT Lingga Djaja tersebut.

Namun demikian perwakilan pengunjuk, Karel, meminta kepada pihak PT Lingga Djaja agar untuk menghentikan membuang limbah cair ke aliran Sungai Enim saat produksi sebelum ada kepastian bahwa limbah dari PT Lingga Djaja yang dibuang ke aliran Sungai Enim tersebut benar -benar tidak mengandung zat – zat yang berbahaya.

Perwakilan pengunjuk rasa pun secara bersama memberi warning kepada pihak perusahaan, akan kembali berunjuk rasa dengan mendatangkan massa yang lebih besar lagi ke PT Lingga Djaja bila permasalahan ini tidak ada kejelasan.

Seusai berdiskusi, Salah seorang pendemo, Taufik Hermanto kembali bersuara bahwa Penolakan dari PT Lingga Djaja untuk meninjau limbah ke dalam itu jelas sudah menimbulkan kecurigaan yang semakin besar. Ada dugaan kuat PT Lingga Djaja sudah melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.

” Kecurigaan kami semakin besar kepada PT Lingga Djaja, ada sesuatu yang tidak beres di dalam,” ucap Taufik Hermanto.

” Akan lebih baik hentikan dulu sementara aktivitasnya PT Lingga Djaja sebelum didatangkan Tim independen, karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegas Taufik.
.
Sementara itu, Ali Farizi sebagai koordinator massa, didampingi Karel seusai unjuk rasa mengatakan sangat menyesalkan ketidak hadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim pada aksi unjuk rasa ini. Padahal kata Ali Farizi dua hari sebelum unjuk rasa, pihaknya sudah mendatangi langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bersama Kabid – Kabidnya yang berjanji akan hadir pada aksi unjuk rasa ini.

Namun faktanya, sambung Ali Farizi, tidak ada seorang pun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim yang menampakan batang hidungnya pada aksi unjuk rasa ini.

‘ Kami sangat kecewa dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, karena tidak hadir pada aksi unjuk rasa ini padahal sudah berjanji akan hadir. sehingga menimbulkan bermacam persepsi dan asumsi liar terhadap oknum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim dengan PT Lingga Djaja,” ujar Ali Farizi.

Ditambahkan Karel, segala aktivitas PT Lingga Djaja harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup 

Karel mengatakan ada dugaan kuat aktivitas PT Lingga Djaja sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan – aturan yang lain

Lanjut Karel agenda aksi unjuk rasa ini  belum ada kejelasan, maka itu, kata Karel dalam waktu dekat akan diadakan lagi unjuk rasa lanjutan ke Pemda Muara Enim, dan itu sudah dirapatkan, semua sudah sepakat. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed