oleh

“Bantuan Hentraktor Bak Hilang di Telan Bumi”Darwis Akui di Serahkan Kepada Keponakan di Kabupaten Lain

Lampung Utara,Ragamnews.co.id-“Bak Hilang di Telan Bumi” bantuan hentraktor Desa Gunung Maknibai pada tahun 2017-2018,Oknum mantan PJ kepala Desa Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat diduga menjual bantuan alat mesin dari dinas pertanian Alsintan 1 unit pada tahun 2017-2018 saat Darwis menjabat sebagai PJ kepala desa.

 

Saat tim investigasi media ini turun ke desa gunung maknibai bertanya dengan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “ya bang memang hentraktor (edet) tersebut diterima oleh mantan PJ pak Darwis. Saat itu hentraktor (edet) diambil dari dinas pertanian mengunakan mobil L300 diangkut milik warga dengan biaya Rp.500 ribu”. Namun hingga saat ini kami tidak pernah lihat lagi hentraktor (edet) tersebut,inpo terahir berada di tempat ponakan nya di desa Pakuon ratu kabupaten Waykanan”, jelasnya

 

Lanjutnya,”Saya berserta warga selama ini ngak pernah tau kalau ada bantuan hentraktor (edet) dari dinas pertanian Lampung Utara ternyata hentraktor yang di ambil gunakan mobil L300 bantuan dari dinas pertanian sedangkan kami sangat membutuhkan hentraktor guna sawah ladang kami, selama ini kami sewa sana, sewa sini”. Ucapnya kepada media ini

 

Saat tim menghubungi Darwis selaku mantan PJ kades pada tahun 2017 melalui ponsel pribadi nya.Darwis mengatakan, “hentraktor ada pak sama kawan, ponakan saya bernama Alex”. (02/11/2023)

 

“Di karenakan keponakan saya mampu untuk membiayai bikin gerobak yang mengunakan ban mobil biaya 3 juta dan ditambah lagi ganti pisau Rp.2.500.000. sedangkan kelompok tani tidak mau menjalani dan turun modal untuk biaya perbaikan maka nya saya serahkan kepada ponakan saya dia juga masih orang kita,” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut Warga Desa Gunung Maknibai berharap kepada  Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung Utara,  Provinsi maupun pusat untuk dapat memanggil atau memeriksa oknum mantan PJ desa gunung maknibai selaku penanggung jawab hentraktor (edet) pada saat itu. Mengingat tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut terindikasi perbuatan yang melawan hukum.(Bad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed