TUBABA,Ragamnews.co.id-Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dalami laporan dugaan tentang vidio Pornografi yang dilaporkan warga tiyuh indraloka ll kecamatan way Kenanga di mapolres setempat pada Jum’at (10/11/2023 ) sekira pukul 10,00 WIB.
Kapolres Tubaba,AKBP Ndaru Istimawan.S.IK,didampingi kasat Reskrim AKP.Dailami.CH.S.H, melalui unit 4, PPA Reskrim Polres Tubaba Aiptu Yelva Desembari.S.H.MH membenarkan pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat terkait Vidio mesum Warga Negara Asing (WNA) China pemilik pabrik kayu(Somil) manager CV.CM dengan seorang gadis berinisial EJ warga Kecamatan Way Kenanga.
“Junaedi penerima kuasa bersama warga pada hari jumat tiga hari yang lalu telah melaporkan inisial OW warga WNA China manager CV,CM, yang mana diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita inisial EJ yang masih karyawannya sendiri,”jelasnya pada senin (13/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan Aiptu yelva Desembari.S.H.MH , menjelaskan Masyarakat melaporkan perbuatan WNA yang melakukan perbuatan mesum di ruang kerja yang dapat di akses/ dilihat oleh orang lain.
“sebagaimana dimaksud dengan UU Pornografi pasal Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun laporan tersebut Sedang kita dalami jika kita ketemukan bukti yang cukup akan naikkan ke Proses Penyidikan,”tukasnya.
Sementara,diberitakan sebelumnya OW terduga Pelaku Asusila di adukan warga indraloka ll ke Unit PPA Reskrim Polres Tubaba.
Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Setelah marak dipemberitaan mensos dan online WNA asal china berinisial OW manager CV,CM tiyuh Indralako II kecamatan way kenanga berlanjut diadukan warga di unit PPA Reskrim mapolres kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung
Junaedi penerima kuasa didampingi sejumlah masyarakat secara resmi mengadukan WNA asal china itu lantaran diduga melakukan perbuatan asusila dengan karyawatinya sendiri kejadian tersebut dianggap meresah lingkungan masyarakat setempat
Pengaduan resmi masyarakat
tiyuh indraloka II bersama pendampingnya kepolres tubbaba ,terkait perbuatan asusila dua pasangan yang bukan suami istri yang diduga melangar undang undang pornografi membuat geger dan resah masyarakat
Menurut keterangan pendamping yang juga penerima kuasa masarakat indraloka II khususnya suku 01Junaedi mengatakan inisiatif untuk mengadukan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar musyawarah di suku 01 indraloka II dirumah Tioko angota badan permusyawarahan tiyuh ( BPT ),
” Hasil musyawarah malam itu yang dihadiri oleh tokoh agama tokoh masyarakat kepala tiyuh sekertaris tiyuh babinsa way kenanga kurang lebih 60 orang memutuskan bahwa perbuatan asusila dua orang bukan suami istri tersebut bentuk aduan masyarakat alhamdulilah aduan kami diterima dengan baik dibidang Reskim polres tubaba oleh penyidik PPA, Aiptu Yelva Desembri,S.H,M.H,” ucap Junaedi.
junaedi juga mengutarakan aduan di polres tubaba tersebut menghadirkan bukti rekaman vidio asusila yang dilakukan terduga OW dan EJ ,empat orang saksi yang melihat vidio dan lima orang masyarakat suku 01 tiyuh indraloka II.
“Kami berharap kepada pihak polres tubaba apabila dalam pemanggilan terhadap kedua terduga pelaku mesum jika penyelidikan ditemukan cukup bukti ada unsur melanggar hukum, penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan tidak menutup kemungkinan bisa di amankan kedua terduga pelaku mesum yang sudah melanggar aturan yang di larang keras oleh Agama dan Negara walau ke dua terduga berdalih suka sama suka dan sudah ada perdamaian,” cetusnya
Junaedi menerangkan untuk saat ini baru aduan terlebih dahulu jika semua cukup bukti akan meningkat kepelaporan dan baru bisa terbit bukti tanda terima laporan polisinya.
“Kalau laporan itu harus dilakukan korban langsung dengan membawa bukti dan saksi namun kalau aduan bisa dilakukan siapa saja yang juga membawa bukti dan saksi dengan dasar meresahkan dan merugikan masyarakat banyak,” urainya.
Menurutnya, Undang-undang bagi pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum yang mempertontonkan diri dengan sengaja atau tidak terhadap orang lain didalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau yang berbentuk pornografi lainya sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 281 UU hukum pidana, ke dua terduga pelaku OW dan EJ dapat di jerat dengan hukuman penjara.
“Kita kawal proses yang sedang berjalan di satreskrim PPA polres tulang bawang barat dan kita tunggu hasil penyelidikan polisi, bila ditemukan cukup bukti kedua terduga pelaku OW dan EJ bisa jadi tersangka yang melanggar UU pornografi,saya dan masyarakat akan bermohon agar penegak hukum polres tubaba bisa menindak tegas terutama OW karena dia WNA yang seharusnya menaati aturan adat istiadat dan undang undang negara indonesia,sangat di anggap sepele sekali aturan undang undang negara kita hanya atas dasar suka sama suka dan sudah ada perdamaian bisa lolos dari jerat hukum ,kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar berapa banyak lagi perempuan di indonesia bisa dijadikan pemuas nafsu WNA yang tidak berupaya memahami adat istiadat dan undang undang negara kita,” tegas Junaedi.(R)
Komentar