Tulang Bawang Barat,Ragamnews.co.id-Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung mengutuk keras perbuatan sejumlah oknum anggota warga perguruan silat PSHT yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sekertaris KPA Tubaba Ari Tantaka akan melakukan tindakan dan meminta agar kasus tersebut ditanggapi serius oleh aparat kepolisian dan tidak berakhir secara damai, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya di Tubaba.
“Para pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 170 ayat 1 yakni pengeroyokan secara bersama sama,” jelasnya, Minggu(3/12/2023).
Owner Lawfirm Ari Tantaka & Partners juga menegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 72 juta.
“Apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014,” tegasnya
Ari Tantaka mengemukakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
“Jika persoalan tersebut berdamai, ketika sudah masuk ranah hukum, maka proses hukum harus terus berjalan, apalagi jika pasal yang disangkakan masuk Restoratif justice,” tuturnya.
Terkait trauma yang dialami korban, Ari Tantaka juga mengatakan, Komnas LPA Tubaba akan melakukan pendampingan dan mengawal proses penyelesaian hukum terhadap kasus tersebut.
“Kita akan melakukan pendampingan terhadap korban mengingat setiap anak dibawah umur mengalami kekerasan sudah menjadi kewajiban Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Tubaba,” pungkasnya. (R).
Komentar