Tulang Bawang Barat,Ragamnews.co.id-Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat H.Herman Artha,S.Icom.MM meminta kepada Kapolres Tulangbawang Barat agar kasus penganiayaan korban anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum warga PSHT yang terjadi beberapa waktu yang lalu agar terus di lakukan proses penindakan Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini perlu menjadi atensi bagi penegak hukum agar dapat menjadi pembelajaran bagi anak-anak muda apalagi ini adalah sebuah perguruan yang seharus nya untuk mengayomi bukan untuk gagah gagahan,” kata Herman Artha dengan tegas, Senin,(4/12/2023).
Masih kata Herman Artha, belakangan proses hukum kasus penganiayaan anak di bawah umur di kabupaten yang berjuluk Bumi”Ragem Sai Mangi Wawai” hanya jalan di tempat yang berakhir dengan perdamaian.
Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulangbawang Barat untuk serius menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur, agar bisa di tindak lanjuti dan di proses secara Hukum meski sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, sehingga tidak menghilangkan proses hukum yang ada.
“Ya betul, di minta kepada polres kalau memang hal ini sudah di laporkan oleh pihak korban agar bisa segera di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada agar hal ini dapat menjadi pembelajaran,” tukasnya.(R).
Komentar