oleh

THM Langgar Aturan Menjamur di Tubaba, Pemkab Lemah Ketegasan!

Tulang Bawang Barat,Ragamnews.co.id-Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum kantongi dokumen perizinan dan tidak taat membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) potensi mengalami kerugian.

 

Perihal itu turut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ainuddin Salam saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu, 10 Januari, 2023.

 

“Saat ini THM di Tubaba yang taat membayar pajak hanya 3 tempat saja,” ujar Ainuddin.

 

Lanjut dia, bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi, hal itu tertera pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Masih Ainuddin, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Ragem Sai Mangi Wawai telah melampaui target yaitu sebesar 100,15% pada tahun 2023, THM di Tubaba tetap harus menyalurkan kewajibannya dalam membayar pajak lantaran guna mengantisipasi kerugian bagi daerah nantinya.

 

“Memiliki ataupun tidak surat izin, setiap tempat usaha yang telah beroperasi dan telah terdata oleh kami (Bapenda) tetap harus membayar kewajibannya. Sejauh ini THM cuma tiga aja yang taat pajak,” tuturnya.

 

Secara kasat mata, Kabupaten Tubaba saat ini memiliki puluhan THM berupa room karouke. Berdasarkan pengungkapan Kaban Bapenda diatas, hal itulah yang menimbulkan dugaan bahwasanya masih banyak THM di Tubaba yang belum mengantongi dokumen perizinan sehingga memerlukan ketegasan dari Pemkab setempat.

 

Disisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP), Haryanto, mengutarakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa THM di Tubaba yang belum mengantongi surat izin. Namun, dia tetap menghimbau para pelaku usaha dapat dengan segera mengurus izin usaha serta mentaati kewajiban dan aturan yang telah ditentukan.

 

“Ya harus segera buat izin, kami juga gak tau berapa banyak THM yang belum memiliki surat izin,” tandas Haryanto.

 

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait ketegasan dari Pemkab mengenai THM yang tidak taat pajak dan belum mengantongi dokumen perizinan, kedua instansi terkait enggan memberikan komentarnya kepada awak media.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed