oleh

SUDAH ADA DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYERTAAN MODAL PERUSDA MUARA ENIM (PDSPME)

Muara Enim
ragamnews.co.id

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap inisial NR selaku Direktur PD. SPME (Perusda Muara Enim) dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Muara Enim (PDSPME) kepada PT Satu Cita Mulia pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Rangkaian perkara ini, kembali Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan satu tersangka lagi dan langsung melakukan penahanan terhadap inisial Yan Asmi (YA) selaku Direktur PT. Satu Cita Mulia, Kamis (11/01/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Muara Enim (Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PDSPME) terkait penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia pada tahun 2021.

Kemudian, lanjut Anjas, dari hasil penyidikan tersebut pada hari ini Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini yaitu inisial YA.

” YA ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT – 01/L6 15/Fd 1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024,” jelas Anjas.

Dijelaskan Anjas, bahwa modus yang dilakukan tersangka YA, yaitu YA selaku Direktur PT SCM pada tahun 2021 secara melawan hukum menarik dana marketing PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal dari Perusda Muara Enim (PDSPME) yang digunakan tersangka tidak dengan semestinya, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

<strong>Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka YA adalah Pasal 2 Ayat 1Junto Pasal 18 UU Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 17 Hurup B UU Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1, 1 Tahun Pidana.

” Sejak hari ini,terhadap Tersangka YA Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tutup Anjas.(Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed