oleh

Polsek Talang Padang Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian di Toko Jhon Yakub

Tanggamus,Ragamnews.co.id-Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Wahyudi Hasyimi (31) seorang warga Dusun Pekon Luah RT 001 RW 001 Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, penangkapan Wahyudi atas kerjasama dan kecepatan tim menanggapi informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka.

 

“Penangkapan tersangka pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB saat Wahyudi melintas di Jalan Baru Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

 

AKP Bambang menyebut, kronologi penangkapan Wahyudi merupakan tindak lanjut diamankannya pelaku Rifki Afrizal pada Jumat, 29 Desember 2023.

 

Anggota unit Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Rifki Afrizal, sehingga berhasil mengamankan pelaku Wahyudi Hasyimi tanpa perlawanan.

 

“Rifki mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame dan menyebutkan Wahyudi sebagai rekannya dalam aksi tersebut,” ujarnya.

 

AKP Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku Rifki dan Wahyudi diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang guna ditindak lanjuti,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang.

 

Lantaran sebelumnya telah curiga, korban sempat mengcapture rekaman CCTV wajah pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya memakai tutup kepala.

 

Berdasarkan kecurigaan dikuatkan foto pelaku yang masuk ke toko korban, tim berusaha melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur.

 

“Walau sempat kabur, pelaku Rifki Afrizal berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023. Dilanjutkan menangkap Wayudi pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB,” bebernya.

 

Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari korban saat melapor handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari pelaku Rifki.

 

“Untuk uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka Wahyudi menyusul Rifki dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Sahirun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed