LAMPUNG TIMUR,Ragamnews.co.id-Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, bergerak cepat mengamankan seorang remaja, yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Batanghari.
Peristiwa pencabulan tersebut, diduga menimpa AD (12) seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kejadian dugaan pencabulan terjadi pada kamar tidur rumah korban, pada awal Januari 2024 lalu, dan sempat diketahui oleh kakak korban, yang selanjutnya segera melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian.
Tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat orang tua korban, sedang tidak berada di rumahnya.
Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan 2 kali,” terangnya.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Rusman Ali)
Komentar