Muara Enim,Ragamnews.co.id-Adanya pengaduan masyarakat dari pak mirzani selaku warga yang dirugikan dengan adanya dampak dari operasional PT.TBBE (Truba Bara Banyu Enim) yang menyebabkan kerugian pada kebun pak mirzani. (01 April 2024).
Kerugian yang dialami pak mirzani berupa kebun karet yang tidak bisa beroperasional lagi dikarenakan masuknya lumpur yang di duga limbah dari PT.TBBE akibat kejadian ini pak mirzani mengaku tidak bisa memanen pohon karetnya.
Menurut keterangan Mirzani selaku korban, menerangkan kepada media bahwa.
“Semenjak beroperasinya PT.TBBE ini kami tidak bisa nambah lagi, tidak bisa jual hasil dari karet lagi. Kejadian ini sudah berlangsung satu tahun lamanya dan belum ada kompensasi dari pihak perusahaan ataupun itikat baik untuk mengganti rugi, jujur kami sangat dirugikan dan kecewa dengan lambatnya respon perusahaan menanggapi kejadian yang kami alami ini.” kata dia.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak pemerintah setempat oleh awak media, pak Muhammad Ropudin selaku kades desa Perjito menerangkan bahwa, dirinya mengaku tidak di libatkan dan warga langsung melapor sendiri dengan pihak perusahaan.
“Tidak ada keuntungan baginya untuk mengurusi permasalahan warga karena pada dasarnya warga tidak melapor ke kantor kades terlebih dahulu, kalau warga bisa sendiri silahkan selesaikan sendiri.” pungkasnya.
Bukan hanya satu warga saja yang menjadi korban tetapi beriringan dengan kasus pak mirzani di susul oleh 7 orang warga lagi yang melaporkan kejadian yang sama yaitu terdampak limbah PT.TBBE. Namun sejak 01 Maret 2024 pengaduan dilayangkan sudah dilakukan beberapa kali mediasi namun belum ada titik temu antara ketiga bela pihak.
Pak anwar selaku salah satu korban menjelaskan bahwa,
“Sudah berapa kali pihak dari perusahaan mengecek lokasi rumah kita yang terdampak dan memperincikan kerugian, namun dalam waktu dekat ini pihak perusahaan menyatakan akan ada pencairan, dana pencairan tersebut adalah vonis kerugian dari pihak perusahaan yaitu sebesar 24 juta rupiah. Yang menggunakan materai baru satu juta rupiah terlebih dahulu kata pihak perusahaan. Tapi kami tidak terima karena tuntutan kami adalah 200 juta. Jadi nilainya sangat jauh dari permintaan kami. Kami merasa dirugikan dan tidak mendapat keadilan. pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada salah satu pihak perusahaan yaitu pak ifan selaku legal dari perusahaan, beliau menyatakan untuk tunggu sampai waktu kesepakatan pertemuan namun samai sekarang belum terjadi pertemuan dan sangat sulit dihubungi via telpon. Diduga kuat pihak dari perusahaan mendiamkan kasus lingkungan ini.
Kami berharap untuk dapat keadilan seadil adilnya dan kami warga lokal Gunung Megang berharap untuk lingkungan kami disini dijaga untuk keberlangsungan kehidupan. Bangunlah IPAL yang tidak mencemari lingkungan. (terang salah satu warga lokal)
Dina (Redaksi Pusat)
Komentar