oleh

Kepala BPJS Menyangkal Pernyataan Kapus Mulya Asri,Indah:Semua Sudah di Permudah

Tulang Bawang Barat,Ragamnews.co.id-Kepala BPJS Kabupaten Tulangbawang Barat, Indah Suryani Afuar menyangkal pernyataan kepala Poned Mulyaasri yang menyatakan prosedural rujukan pasien emergency rumit dan memakan waktu.

 

Alasan itu yang menjadi dasar petugas jaga di Poned, menyarankan Putu Alif (54) yang dalam kondisi kritis dibawa ke rumah sakit tidak menggunakan mobil ambulance.

 

Menurut Indah, pelayanan pasien gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit tujuan tidak mesti menunggu surat rujukan. Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

 

Menurut dia, secara regulasi semestinya tidak ada persoalan dalam penggunaan ambulance seperti yang diminta keluarga pasien, terlebih kondisi pasien saat itu dalam keadaan darurat.

 

“Secara regulasi BPJS, pasien emergency atau gawat darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa surat rujukan yang terpenting BPJSnya aktif. Kalau pun tidak aktif keluarga masih diberi tenggang waktu 3×24 jam untuk mengurusnya,” kata Indah Suryani Afuar, Rabu, (17/4/2024).

 

Dia menegaskan, surat rujukan dibutuhkan jika pasien hendak melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Sementara untuk penanganan darurat, pasien dapat segera ditangani di setiap rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS.

 

“IGD itu kan enggak perlu ada rujukan, karena rujukan itu untuk misalnya pasien berobat ke Poli gitu,” ujar dia.

 

Saat ini, kata Indah, BPJS berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan secara maksimal kepada seluruh kepesertaan.

 

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Eka Riyana, menyatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terkait insiden meninggalnya seorang warga pada 8 April 2024 lalu, karena pihak Poned Mulyaasri menolak mengantarkan pasien kritis dengan mobil ambulance.

 

Ia mengaku, untuk menjatuhkan sanksi pihaknya telah memanggil beberapa orang petugas Poned Mulyaasri untuk dimintai keterangannya.

 

“Kepala Poned, petugas jaga, sopir ambulance, dan beberapa pihak lainnya sudah kami panggil untuk dimintai informasi,” kata Eka.

 

Ia memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi terhadap petugas Poned Mulyaasri yang dianggap lalai dalam memberikan pelayanan. Namun, Eka belum dapat memastikan jenis sanksi yang bakal diberikan karena mesti melihat regulasi yang ada.

 

“Ini moment kami untuk berbenah dan akan memberikan evaluasi terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Tulangbawang Barat, agar dapat maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar dia.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed