oleh

KPU Pringsewu Sosialisasikan Syarat Maju Cakada Jalur Independent

Pringsewu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menggelar acara sosialisasi pencalonan perseorangan atau independent calon Kepala Daerah (Cakada) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2024.

 

Acara sosialisasi yang digelar KPU ini berlangsung diaula Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

 

Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, menyampaikan bahwa pihak KPU Pringsewu membuka penerimaan pencalonan perseorangan atau biasa disebut jalur independent sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 mulai tanggal 8 hingga 12 Mei.

 

Karena jalur ini harus mendapatkan dukungan masyarakat secara langsung atau non partai maka setelahnya, akan dilakukan verifikasi data, dengan syarat minimal mendapat dukungan sebanyak 27 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Sosialisasi pencalonan perseorangan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 adalah kewajiban sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 676/02.2-SD/05/2024,” ungkap Sofyan Akbar Budiman.

 

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh ketua KPU Pringsewu, anggota KPU lainnya, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Pj.Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Sukarman.S.Pd Kepala Kesbangpol Pringsewu, Sudarsih Kadis Disdukcapil, Ketua Bawaslu Suprondi, pihak kejaksaan, Kodim 0424 Tanggamus, perwakilan Polres Pringsewu, pengadilan agama, Kasat Pol PP, serta tamu undangan lainnya.

 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 akan semakin meningkat, serta terciptanya proses demokrasi yang transparan dan berkualitas, tentunya harapan masyarakat nantinya akan mendapatkan Bupati pilihan masyarakat.

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed