oleh

Laporan di Inspektorat Jalan di Tempat,LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Tiyuh Tirta Kencana Ke Polres

Tulang Bawang Barat -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Tulangbawang Barat melaporkan adanya dugaan korupsi realisasi Dana Desa Tiyuh Tirta Kencana Tahun 2023 ke Polres Tubaba.

 

Masdar, ketua LSM Trinusa Tubaba di dampingi anggotanya mengatakan, laporan itu berdasarkan hasil investigasi beberapa bulan lalu terkait pembangunan fisik tahun 2023 yang menggunakan anggaran dari pusat yaitu anggaran Dana Desa (DD) di Tiyuh Tirta Kencana.

 

“Hari ini kita laporkan dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara,yang sudah kita ketemukan untuk sementara ini bangunan fisik lampu jalan di Tiyuh Tirta Kencana yang diduga di mar’up nilai harganya, kepalo Tiyuh di nilai asal asalan dalam proses pengerjaan nya untuk meraih keuntungan semata,” katanya di ruangan Mapolres setempat, Rabu (9/5/2024).

 

Lebih lanjut, Ketua LSM Trinusa itu membeberkan, selain dari dugaan mar’up pembangunan fisik lampu jalan, ada juga dugaan fiktif belanja barang dan jasa di tiyuh tersebut.

 

“Selain itu ada dugaan belanja yang fiktif. Kami dari LSM Trinusa berharap kepada Kapolres atau Kasatreskrim Tubaba ini untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

 

Dirinya menjelaskan sebelum nya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat, namun berjalan nya waktu dirinya menilai proses yang di lakukan pihak inspektorat jalan di tempat.

 

“Sebelum nya kami telah melaporkan dugaan korupsi Tiyuh Tirta Kencana ini ke Inspektorat, namun kami nilai jalan di tempat,baru baru ini kami telah mengkonfirmasi kembali ke Inspektorat namun mereka beralasan masih dalam proses padahal laporan kami sudah tiga bulan lebih,” jelasnya.

 

Masdar menjelaskan terkait laporan di polres Tubaba tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Masyarakat dijamin oleh negara untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Melihat hal itu, maka pihaknya yang terdiri dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPC LSM TRINUSA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang peduli dengan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita Negara yaitu menjadikan Negara Republik Indonesia yang adil, sejahtera bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Maka melalui Surat ini, Kami menyampaikan Laporan Dugaan Mark-up Anggaran pembuatan tiang lampu penerangan jalan yang terletak di Suku 4 dan Suku 5 terdiri dari 200 unit dengan pagu anggaran Rp 115.000.000,00 ( Seratus Lima Belas Juta Rupiah) oleh Pihak Pemerintah Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan survei analisis LSM TRINUSA terhadap data yang telah kami kumpulkan ( Data Terlampir ) adapun Tujuan dan Maksud

kami menyampaikan Laporan ini adalah untuk memperjelas dan mengakuratkan hasil analisa kami, agar segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu Penyelidikan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Dan perlu di ketahui bahwa hal ini telah kami laporkan ke pihak Inspektorat Tulang Bawang Barat tertanggal 06 Desember 2023, namun sampai tanggal 02 Mei 2024 belum mendapatkan jawaban pasti dari pihak Inspektorat.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed