Tulang Bawang Barat-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba mengadakan Sosialisai dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui _Online Single Submission Risk Bassed Approach_ (OSS-RBA). Sosialisasi tersebut dipusatkan di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur. Rabu (12/06/2024).
Saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda, S.H. M.H., berharap kegiatan ini dapat mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, serta menjadi jembatan pelaku usaha dan pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan. Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memberikan informasi timbal balik atas permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya.” ucapnya.
Dirinya menekankan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
“Saya tekankan kepada pelaku usaha agar melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modalnya.” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan langsung Diskominfo Tubaba, turut hadir Camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, S.IP., M.IP., Jaksa Pengacara Negara Kejari Tubaba Alviana Putri Sholihah, S.H., Kepala OPD terkait serta pelaku usaha dilingkup kabupaten Tubaba.(ADV).
Komentar