oleh

BUNG ASEP SEBUT ADA DUGAAN PERMAINAN OKNUM ASN PADA PROSES PROYEK PENUNJUKAN LANGSUNG DI DPMD MUARA ENIM 2024

Muara Enim
ragamnews.co.id

Idealnya Pengadaan langsung (PL) jasa konsultasi badan usaha kontruksi di dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim tahun 2024 bisa dilaksanakan oleh kontraktor lokal asal Kabupaten Muara Enim. Itu sesuai dengan nama Dinasnya sendiri Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim.

Namun fakta yang diketemukan diduga Pengadaan Langsung (PL) dimaksud di laksanakan oleh perusahaan asal kota Palembang.

Hal itu diungkapkan oleh aktivis asal Kabupaten Muara Enim, Syerin Apriandi, kepada media ini, Kamis (01/08/2024).

Syerin menjelaskan, adapun ketiga perusahaan luar daerah yang disinyalir dipercaya mengerjakan proyek PL di Dinas PMD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 diduga tersebut yaitu,

1. CV. Andira Kontruksi dengan alamat jalan Tanjung harapan lorong perpetak No. 60 Rw.021 Rw. 05 Kelurahan Bukit Sangkal.Kecamatan Kalidoni kota Palembang. Perusahaan ini diduga telah ditunjuk melaksanakan DED pembangunan pasar desa, rehab ringan kantor kepala Desa dan rehab ringan balai Desa.

2. CV Uwais Putra Mandiri dengan alamat Jl KH Wahid Hasyim Lorong Berdikari No. 1402 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu kota Palembang. Perusahaan ini diduga ditunjuk untuk mengerjakan DED pembangunan pagar kantor kepala Desa, rehab pagar kantor Kepala Desa dan tembok penahan tanah.

3. CV Ariane Tama Consultant yang beralamat di Jl. kimarogan lr. wijaya Rt.36 Rw.07 – kota Palembang. Perusahaan ini diduga telah ditunjuk untuk melaksanakan DED Pembangunan/Rehab Total Kantor Kepala Desa dan Pembangunan/Rehab Total Balai Desa.

Pria yang lebih akrab disapa ” Bung Asep ” ini mengindikasikan, dari hasil penelusurannya di laman informasi paket non tender LPSE kabupaten Muara Enim, ketiga perusahaan tersebut seolah berbagi job DED konsultasi kontruksi di Dinas PMD Kabupaten Muara Enim.

Sebab, kata Asep, peserta tiga proyek DED di DPMD Kabupaten Muara Enim tersebut disinyalir hanya ada tiga perusahaan itu saja.

Dalam hal ini, lanjut Asep, dimana bentuk pemberdayaan masyarakat Kabupaten Muara Enim sendiri oleh DPMD Kabupaten Muara Enim sementara untuk mengerjakan proyek PL saja dilaksanakan orang luar daerah.

Atau bisa saja, ada indikasi lain yaitu adanya permainan oknum ASN Pemkab Muara Enim sendiri dengan meminjam pakai perusahaan dari luar daerah dengan tujuan untuk mengerjakan sendiri proyek – proyek PL di DPMD Muara Enim tahun 2024.

Lebih jauh Bung Asep menuturkan, semua mengetahui dan merasakan bahwa kondisi Kabupaten Muara Enim saat ini sedang dalam keadaan tidak baik – baik saja. Sejak Bupati dan Wakil Bupati tersandung kasus korupsi tahun 2019 lalu, Kabupaten Muara Enim selalu dipegang oleh pejabat (Pj) Bupati. Selana itu juga tahapan pekerjaan fisik di Kabupaten Muara Enim selalu terlambat waktu, tidak seperti di daerah lain.

Selain itu, kalau bukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sendiri yang memberdayakan masyarakat lokal atau pengusaha lokal asal Kabupaten Muara Enim sendiri lantas siapa lagi.ataukah memang sengaja mau disuruh kelaparan.

” Sungguh miris, kalau mengerjakan proyek PL saja dilaksanakan warga luar, lantas warga lokal Muara Enim mau disuruh kelaparan,” tegas Asep merasa sedih.

Dalam hal ini, Asep mengatakan bahwa dirinya meminta pihak terkait pengawas internal Inspektorat Kabupaten Muara Enim dan eksternal Kejaksaan dan Polri untuk mendalami kemungkinan adanya permainan curang oknum – oknum ASN Pemkab Muara Enim berupa pinjam pakai perusahaan konsultan untuk melaksanakan proyek proyek PL di dinas PMD Muara Enim pada tahun anggaran 2024.

” Kami minta diadakan pendalaman untuk menyelidiki dugaan permainan curang Oknum ASN Pemkab Muara Enim, dengan menelusuri surat masuk di Dinas PMD sejak tanggal perusahaan di tunjuk apakah sebelumnya pernah melakukan penawaran kerja sama di bidang jasa konsultasi badan usaha kontruksi dan teregister di buku agenda surat masuk,” harap Asep.

” Jika tidak ada artinya bisa saja perusahaan tersebut diduga dipinjam atau ditunjuk berdasarkan kolusi atau nepotisme yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ” tukasnya.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Drs Rahmad Noviar ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WA nomor +62 821-82**-3**9, Kamis (01/08/2024).

Dengan tegas ia mengatakan bahwa hal itu sudah dilaksanakan sesuai aturan.

” Thanks info pd prinsipnya kita sesuaikan dg aturan saja,” tulisnya singkat. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed