oleh

Pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan Daftarkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Lampung Timur – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan secara resmi mendaftarkan sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, setelah pendaftaran mereka sebagai calon ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam (4/9/2024).

 

Ketua tim penasihat hukum pasangan tersebut, Tahura Malagano, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sengketa tersebut.

 

“Hari ini kami telah memasukkan permohonan sengketa ke Bawaslu, dan telah diterima. Bawaslu akan menggelar pleno dalam tiga hari ke depan,” ujar Tahura, Jumat 6 September 2024

 

Tahura menegaskan bahwa upaya hukum ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi yang dianggap telah dilanggar oleh pihak-pihak di Lampung Timur.

 

“Atas kerusakan demokrasi saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bergerak cepat untuk mengembalikan tegaknya demokrasi di Lampung Timur,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Tahura mengatakan bahwa inti dari permohonan yang diajukan adalah agar kliennya, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, dapat ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.

 

“Tujuannya adalah agar klien kami ditetapkan sebagai calon resmi,” ungkapnya.

 

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membenarkan bahwa permohonan sengketa dari pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan telah diterima oleh Bawaslu.

 

“Sudah kami terima, namun ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengaju untuk melengkapinya pada hari Senin atau Selasa,” ujar Lely -sapaan akrabnya-

 

Lely menambahkan, jika semua dokumen sudah lengkap pada hari Senin, Bawaslu akan menggelar pleno untuk menentukan apakah permohonan sengketa ini memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

 

“Jika sudah lengkap dan memenuhi unsur, kami akan mulai persidangan pada hari Selasa,” jelasnya.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh KPU, Lely tidak menutup kemungkinan tersebut.

 

“Penanganan sengketa di Bawaslu bisa mencakup pelanggaran pidana maupun administrasi,” tambahnya.

 

Pendaftaran sengketa ini menjadi langkah penting bagi pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dalam upaya mereka untuk memperjuangkan hak politik mereka di Pilkada Lampung Timur.

(Rusman Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed