Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali kesempatan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk mendaftar kembali, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 10 September 2024.
Surat dengan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU RI Mochammad Afifudin, ini merupakan tindak lanjut atas temuan permasalahan dalam masa perpanjangan pendaftaran calon di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disampaikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya mengalami situasi tersebut, dapat menerima kembali dokumen pendaftaran dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, diatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon hanya dapat dilaksanakan setelah penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Jika hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat berdasarkan penelitian administrasi, pemilihan tetap bisa dilaksanakan.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahannya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik untuk kembali mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi partai politik yang belum dapat memenuhi syarat perolehan suara sah pada masa pendaftaran pertama.
Dalam penerapan keputusan ini, KPU mewajibkan partai politik yang mengusulkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk melengkapi dokumen dengan surat pemberitahuan.
Surat ini wajib ditandatangani di atas meterai dan diberikan kepada pasangan calon dan partai politik lain yang telah mendaftarkan calon sebelumnya.
Apabila pasangan calon yang mendaftar dalam masa perpanjangan tidak menerima formulir tanda terima pendaftaran (BA.Tanda.Terima KWK), maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna memastikan kelancaran proses pendaftaran dan penanganan dugaan pelanggaran.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dokumen pendaftaran dari pasangan calon baru akan melakukan penelitian administrasi lebih lanjut.
Semua proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
KPU juga mengingatkan bahwa semua KPU daerah wajib melaporkan pelaksanaan keputusan ini kepada KPU Pusat.
Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam proses pendaftaran calon, khususnya di daerah dengan satu pasangan calon, serta menjaga integritas proses Pilkada yang akan datang.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro saat dihubungi, Kamis 12 September 2024, membenarkan adanya surat tersebut, Namun pihaknya masih mau berkoordinasi dengan KPU.
“Ya benar surat itu ditandatangani oleh ketua KPU RI saat ini kami sedang melakukan Koordinasi,” Kata Jarwo (Rusman Ali)
Komentar