oleh

7 Tahun Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Ditahan

Muara Enim
ragamnews co.id

Terungkap oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan, Sodikin Bin A Hamid Karim (S) (48th) diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama 7 tahun, yakni dari tahun 2015 hingga 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra saat menggelar jumpa pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (15/10/2024).

Nampak Oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sudah mengenakan baju warna biru tanda Tersangka dan kopiah haji, dengan wajah lesu, tertunduk menahan malu saat digelandang di Polres Muara Enim setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tujuh tahun dari tahun 2015 hingga 2022.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim tersebut diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran DD dan ADD, yakni dari 2015 hingga 2022.

” Modus yang dilakukan Tersangka dengan cara antara lain dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara,” ucap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim, Selasa (15/19/2024).

Selain itu, lanjut Kapolres, terungkap juga ada beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, dan ada juga yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan..

Oknum Kades ini diduga juga ada memungut pajak di Desa namun tidak disetorkan ke kantor pajak, melainkan justru telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

” Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” beber Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Waka Polres Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH Serta Personil Polres Muara Enim lainnya

” Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat perbuatan Tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618,-” ungkap Kapolres

Kapolres juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak – pihak lain yang terlibat.

Dikatakan Kapolres, karena perbuatannya, Oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar.

Pada kesempatan ini, Kapolres Jhoni Eka Putra juga menekankan agar Perangkat Desa dapat mengelola anggaran DD dan ADD secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.

Kapolres mengingatkan, dengan terungkapnya kasus ini agar dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Desa atau Aparat Desa untuk melaksanakan tugas – tugasnya sebaik mungkin dalam menjalankan amanahnya untuk masyarakat

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara AKP Darmanson bahwa dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, menelusuri dan mendalami kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang terlibat.

Ia mengatakan untuk sementara ini baru Oknum Kepala Desa Tanjung Medang yang sudah dinyatakan Tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain

“Untuk sementara ini baru Kepala Desa yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ujar Darmanson.

Darmanson mengatakan dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, ini menunjukan komitmen Polres Muara Enim dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang jelas – jelas sangat merugikan masyarakat.

Ab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed