Tanggamus–Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi, MM, menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 bagi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat (25/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus, Amhani, SE; Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustopa; perwakilan Intel Kejari Tanggamus; Sekretaris Kesbangpol; Camat Wonosobo beserta Uspika; Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Risnah, S.Ip, MM; serta para peserta dari 10 kecamatan.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Ir. Suadi, MM, menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol Tanggamus atas pelaksanaan sosialisasi ini dan juga kepada KPU dan Bawaslu yang telah berhasil menggelar Pileg dan Pilpres pada Februari 2024. Ia berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tanggamus berjalan sukses.
“Saya berterima kasih kepada perwakilan dari 10 kecamatan yang hadir, baik tokoh adat, agama, maupun masyarakat, dalam persiapan Pilkada bulan depan,” ujar Suadi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada para tokoh terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait. Tahapan Pemilukada 2024 akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024, ketika masyarakat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Diharapkan Pilkada Serentak 2024 berlangsung damai, aman, bersih, dan sukses.
Ir. Suadi, MM juga berharap agar para peserta menyerap dan berdiskusi dengan narasumber, sehingga apa yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat disampaikan oleh para tokoh adat, agama, dan masyarakat kepada warga di daerah masing-masing, demi mewujudkan kondisi pemilukada yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus.
“Kepada narasumber dan pemateri, saya ucapkan terima kasih. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para tokoh masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024 di ‘Bumi Begawi Jejama’ yang kita cintai,” tutup Setdakab.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Risnah, S.Ip, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuan sosialisasi ini adalah agar tokoh adat, agama, dan masyarakat memahami regulasi serta peraturan terkait pemilu serentak 2024. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 10 kecamatan yang terdiri dari tokoh adat, agama, dan masyarakat.(Sahirun).
Komentar