oleh

Tambang Batu Bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Disinyalir Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Muara Enim Tegas: Harus Tanggung Jawab.

Muara Enim
ragamnews.co.id.

Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim menanggapi serius terkait dugaan teledornya perusahaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dalam pengelolaan limbah.

Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim menyebut sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Maka oleh sebab itu dalam waktu dekat komisi yang membidangi permasalahan limbah ini akan segera memanggil management tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk mempertanggung jawabkannya.

Demikian yang disampaikan Suprianto, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim kepada media ini, Sabtu (09/11/2024).

” Kita sudah mendapat informasi mengenai permasalahan yang terjadi di tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Desa Belimbing Kecamatan Belimbing,” ujar Suprianto.

Pria yang akrab disapa “CIP” ini menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan itu. Dan bila pihak perusahaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) terbukti melakukan pencemaran dan merusak lingkungan. Maka pihak perusahaan siap harus menerima konsekuensinya

” Pihak perusahaan harus bertanggung jawab, karena itu menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak,” tegas Cip.

Dalam waktu dekat, lanjut Cip, pihaknya akan memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta pertanggung – jawaban atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).

” Dalam waktu dekat kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akab segera memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawabannya,” ungkap Cip

Dikatakan Cip, pihaknya di Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai wakil masyarakat Kabupaten Muara Enim menekankan kepada semua pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan.

Selain itu lanjut dia, diminta segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Karena pada hakikatnya tujuan perusahaan tambang itu adalah untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.

” Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan,” ungkap pria yang akrab disapa ” CIP ” ini

Dari informasi yang didapat media ini sepertinya keberadaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim mulai meresahkan dan dikeluhkan warga

Pasalnya, tambang batu bara yang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga ini, mulai menimbulkan dampak debu batu bara bagi warga sekitar.

Begitu juga dari mobilisasi ratusan angkutan batu bara dari PT STE menuju pelabuhan PT EPI setiap hari berlalu – lalu melintas, juga telah menimbulkan debu hitam pekat yang mencemari udara.

Dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini, disebut sudah mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan.

Dari video yang beredar, permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) bukan cuma itu

Perusahan ini juga diduga kuat tidak profesional dalam pengelolaan limbah cair air asam tambang. Disinyalir air yang masih mengandung limbah berbahaya dialirkan begitu saja ke sungai Lematang. Dan ini akan menimbulkan permasalahan besar.

Ab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed