Tanggamus–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus akan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2025. Acara digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu sore (9/4/2025).
Agenda rapat kali ini diantaranya Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang meninggal dunia.
Pergantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif guna memastikan keberlangsungan fungsi representasi rakyat di lembaga perwakilan daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima PAW anggota DPRD Tanggamus dari almarhum M. Suratman asal Partai NasDem kepada Jonartak Dinata dari partai yang sama.
Selain PAW, rapat juga membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik dan DPRD.
Agenda penting lainnya yaitu pembahasan dan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat ini mengundang berbagai elemen penting, mulai dari pejabat pemerintah daerah, camat, tokoh masyarakat, media, hingga unsur organisasi dan akademisi.
Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, membenarkan informasi dan menyebut pentingnya rapat ini sebagai bagian dari agenda strategis lembaga legislatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Komentar