Pringsewu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Drs.Waskito Joko Suryanto,.S.H,.M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, R.Wisnu Bagus Wicaksono,.SH,.M. Hum melalui Kasi intelijen, I Kadek Dwi A,.SH,.MH.
Siaran konfrensi pers Kejari Pringsewu pada Jumat, tanggal 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp.326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.
Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo.
Wartawan Sahirun.
Komentar