Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id
Kehebohan yang diduga disebabkan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (,DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan kembali terungkap.
Sebelumnya di Dinas yang menangani permasalahan desa ini dihebohkan dengan adanya pemaksaan oleh oknum DPMD PALI agar Alokasi Dana Desa (ADD) desa desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023, setiap desa harus membeli mobil operasional desa. Pengakuan Kades PALI ancamannya bagi desa desa yang menolak membeli mobil operasional desa maka APBDes nya tidak akan ditayangkan.
Kemudian di dinas itu kembali terkuak adanya dugaan mark up dana kegiatan Bimtek tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Palembang. Yang mana seharusnya kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari dua malam dengan peserta seluruh Kepala Desa dan Operator Desa se Kabupaten PALI (65 desa). Namun faktanya kegiatan ini cuma dilaksanakan 1 (satu) hari, pesertanya pun cuma sekitar 35 desa. Pengakuan Kades PALI, mereka dipaksa harus ceck out kamar hotel walaupun kegiatan Bimtek belum selesai.
Teranyar terungkap lagi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di DPMD Kabupaten PALI terhadap kepala desa – kepala desa di Kabupaten PALI saat akan mengambil rekom pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum DPMD Kabupaten PALI tersebut berkisar Rp 2,5 Juta tiap desa.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Kepala Desa di Kabupaten PALI kepada media ini, Selasa, (28/03/2023).
Kepala Desa yang minta namanya minta dirahasiakan ini mengakui bahwa dirinya sebagai kepala desa di Kabupaten PALI, dimintai uang setoran sebesar Rp 2,5 Juta oleh oknum DPMD PALI setiap akan mengambil surat rekom untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)
” Kami di pinta untuk setor uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap kali mau mengambil surat rekom dari DPMD untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkapnya.
” Perihal untuk apa uang tersebut saya tidak tahu, karena desa desa lain juga sama jadi saya juga mengikuti permintaan tersebut,” tegasnya
Untuk diketahui, lanjut dia, bahwa dalam satu tahun kami para kepala desa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 tahap, itu artinya harus 3 kali mengambil surat rekom ke DPMD PALI. Jadi untuk tiga kali pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun kami dimintai tiga kali. Totalnya mencapai Rp 7,500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap tahun. Berarti kalau 65 desa yang ada di Kabupaten PALI menyetor uang Rp 2,5 Juta maka total uang yang masuk ke kantong oknum DPMD PALI itu berjumlah
” Untuk permasalahan pungutan ini, kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami minta Bapak Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo MM yang sangat kami cintai agar dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum DPMD dimaksud, karena perbuatan oknum tersebut jelas dapat menodai citra Bupati Kabupaten PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM ,” pungkasnya berharap.
Sementara itu terkait permasalahan ini, secara terpisah Plt Kepala DPMD Emilia. S. Sos yang juga merangkap jabatan sebagai Camat Talang Ubi saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Rahmat Dinata, S.TP. via pesan whatsapp Senin, (03/04/2023) dijawabnya kalau ingin minta tanggapan silahkan temui di kantor.
” Waalaikumsalam, klo nak tanggapan gek temui kk b dikantor dek,” jawab Rahmat singkat (AE)
Komentar