oleh

Korban Dugaan Penyerobotan Hak Milik Tanah Tempuh Jalur Hukum

Lampung Utara,(RN)–Melalui kuasanya, korban dugaan penyerobot hak milik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik , akhirnya menempuh jalur hukum.

 

Hal itu dilaporkan oleh Damiri (kuasa korban) kepada pihak kepolisian, karena upaya menempuh secara kekeluargaan, dipandang tidak membuahkan hasil.

 

Menurut Damiri, Sabtu 15/04/2023 lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Kotabumi Ilir yang dibeli oleh keluarganya (Anis Siti Mariyam) dari Anton putra dari mantan camat Pardis beberapa tahun lalu, telah diklaim oleh pihak lain.

 

Padahal tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Dahlan, setelah dibeli oleh saudara nya SHM itu dibalik namakan atas nama cucunya Yolanda Lesmana Dwirangga pada Notaris Heri Afrizal. Jelasnya.

 

Pada tanggal 05 Maret 2023 lalu, saat saudarinya (Nova Oktaviani) melintas di jalan Rejosari arah lebung curub. Tiba – tiba melihat lahan tanah tersebut, telah ditanam pohon singkong serta ada banner yang bertuliskan tanah Ini akan dijual, ditanah milik keponakannya. dibaleho itu juga tertera nomor kontak si penjual. Ucap Damiri.

 

Karena merasa tidak pernah merasa menanam pohon singkong apa lagi hendak menjual tanah, akhirnya saya (Damiri) menelpon nomor handphone yang tertulis di banner.

 

Masih kata Damiri, dari percakapan itu pula diketahui pemilik nomor yang terpasang di banner itu bernama Puad. Usai ditelpon selang beberapa hari saya ajak orang yang diduga mengkalim lahan tanah milik keluarga saya, untuk ketemu (11/03/2023).

 

Pada pertemuan malam itu juga, Anton yang menjual tanah itu langsung saya telpon agar dapat menjelaskan pada Puad. Tentang asal usul tanah yang duduga diklaim nya. Dalam penjelasan Anton pada Puad melalui telepon genggam milik saya. Tanah itu dibeli Anton dari Cecep Warga Kelurahan Sindang Sari dan telah memiliki SHM. Beber Damiri menceritakan percakapan keduanya saat itu.

 

Saat itu juga Puad menjelaskan pada Anton bahwa dirinya (Puad) mendapat surat kuasa dari pemilik tanah yang memiliki dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah). Sambung Damiri.

 

Karena upaya menempuh secara kekeluargaan itu saya pandang tidak membuahkan hasil. Pasalnya Puad tetap berkeras dengan SKT nya dan saya merasa memiliki SHM tanah yang dibeli dari Anton. Maka sebagai warga negara yang taat hukum dan percaya pada dokumen negara serta keterangan dari sipenjual tanah serta saksi -saksi. Maka hal ini saya laporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum yang berlaku. Tegasnya.

 

Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut, diterima Aiptu. Syahrudin Kanit. II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lampung Utara, 11/04/2023 kemarin. Dengan Nomor : STPL /116/B-1/IV/2023Polres Lampung Utara /Polda Lampung.(Bad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed