oleh

Tokoh Adat Meminta Batas Waktu Hiburan Malam Berlaku Juga Untuk Tempat Karaoke

TUBABA,(RN)–Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat agar Peraturan Daerah(Perda) pembatasan hiburan malam Orgen Tunggal yang sudah dan ingin di berlakukan oleh pemerintah, agar dapat di berlakukan juga di tempat Hiburan malam Karaoke/Room Tutup pada Pukul 21.00 WIB.

 

Menurutnya, tempat hiburan malam tersebut lebih parah dari pada organ tunggal karena sangat mengundang keresahan bagi masyarakat di sekitar tempat karaoke (Room).

 

Selain mengundang keresahan, tempat karaoke(Room) juga menjual minuman keras tanpa ijin dan dirinya berharap ada tindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Oya kita juga sangat berharap kepada pemerintah/ penegak hukum kira nya dapat juga memperhatikan tempat-tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa ijin, di harapkan juga dapat ditindak tegas agar tubaba ini lebih kondusif lagi,” Kata H.Herman Artha,RM,S.ikom.,MM melalui Selulernya,Selasa(9/5/2023).

Disisi lain Camat Tulangbawang Tengah,Achmad Nazaruddin menyetujui harapan masyarakat untuk pembatasan waktu hiburan di tempat karaoke (Room) di samakan dengan pembatasan hiburan Organ Tunggal.

“Sependapat Adinda, kita sedang koordinasi dengan Pihak terkait, karena untuk karaoke dan tempat hiburan perizinannya tidak menjadi kewenangan kecamatan melainkan Kabupaten dalam hal ini PTSP,” tulisnya melalui pesan WhatsApp,Senin,(8/5/2023).

“Baik Adinda, saya koordinasi kan dengan Pihak pihak terkait, biar langkah yang kita ambil gak salah,” tambahnya lagi.

Terpisah, akun Facebook Hendri Firnando yang juga merupakan Warga Kabupaten Tulangbawang Barat dalam postingan di Fecebook mengatakan:

Maraknya pemberitaan aturan perda setempat atas pembatasan acara hajatan, seolah suatu tindak melawan hukum yg belum tentu terjadi seperti yg hal layak bicarakan.

 

Namun tidak untuk para pelaku pengusuha hiburan malam / karaoke yg terus berkembang seolah tak tersentuh hukum dari tempat izin mendirikan bangunan, izin menjual minuman kerasnya sampai jam orasionalnya belum lagi tempat2 tersebut menyediakannya wanita2 malam.

 

Bahkan sering terdengar sampai larut malam alunan musik remik housenya yang jelas bisa menimbulkan hal negatif seperti pesta minuman keras, pesta narkoba bahkan porno aksi serta tindak melawan hukum lainnya..

Seolah aparat penegak hukum serta instansi terkait tutup mata, yang terlihat hanya teguran biasa belum pernah ada tindakan yang memberi efek jera.

ada pun tempat2 tersebut di TBT, TBU & Tumijajar.

Yang mana tempat tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar.

 

Harus nya aparat penegak hukum dan aturan yg dibuat lebih efektif untuk mengutaman dan mengatur bahkan memberi efek jera kepada pelaku2 usaha tersebut yg sudah sangat menjamur di wilayah ini, jgn cuman ngatur acara hajat orang dong.(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed