Sumatera Selatan
ragamnews.co.id
Diketahui bahwa LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020, Selasa (16/05/2023).
Dodo Arman Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 dari data yang ia dapat, nilainya sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 61 Miliar.
Sedangkan pada tahun 2020 tersebut adalah puncaknya bencana non alam pandemi Covid – 19, yang mana pada waktu itu untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid – 19, Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa segala kegiatan perjalanan dinas dilarang dan hal itu diikuti oleh ditutupnya akses untuk keluar seperti penutupan bandara, dan sebagainya.
Namun janggalnya, di DPRD Kabupaten PALI justru menghabiskan anggaran perjalanan dinas lebih dari Rp 61 MIliar tanpa tersisa sepeserpun.
Atas dasar itu, Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman menduga kuat telah terjadi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020. Dan pihaknya sebagai alat kontrol sudah menyampaikan aspirasi serta melaporkan secara tertulis di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait masalah itu.
Dodo Arman mendorong Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 tersebut..
” Dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 itu sudah kita sampaikan melalui unjuk rasa, juga secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (16/05/2023) lalu,” terang Dodo.
Ketika disinggung mengenai adanya bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asri AG SH, tentang permasalahan itu sebagaimana video yang beredar..Dodo mengatakan bahwa itu memang hak Ketua DPRD PALI Asri AG untuk memberikan hak jawab sekaligus hak membela diri.
Namun lanjut Dodo, untuk diketahui bahwa pihaknya sebelum melakukan unjuk rasa dan memberikan laporan secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, pihaknya sudah menyampaikan surat minta klarifikasi ke Ketua DPRD Kabupaten PALI sebanyak dua kali. Tapi itu tidak mendapat respon atau balasan dari DPRD Kabupaten PALI.
” Jauh hari sebelumnya kami sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi sebanyak dua kali ke DPRD PALI. Tapi itu itu tidak mendapat balasan dari DPRD PALI,” jelas Dodo.
” Kami ini Lembaga yang memiliki legalitas yang jelas, mengerti administrasi dan etika, lebih lebih DPRD PALI juga harus lebih mengerti administrasi. Kalau kami minta klarifikasi secara tertulis, seharusnya dibalas juga secara tertulis. Kalau secara lisan silahkan dijelaskan secara lisan. Tidak perlu kami harus datang ke Kantor DPRD PALI, seharusnya DPRD PALI paham itu,” beber Dodo.
” Kalau DPRD PALI mengelak atau ada mengatakan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD PALI tahun 2020 yang besarnya lebih Rp 61 Miliar itu tidak ada, ya silahkan saja, silahkan saja ngeles dengan bermacam macam ucapan. Tapi kami tidak bicara asumsi dan opini, kami bicara data, itu data dari BPK,” Papar Dodo lagi.
” Kesimpulannya kami siap adu data, karena sangat tidak mungkin BPK mengeluarkan data yang tidak benar,” kata Dodo.
Dodo melanjutkan, terkait adanya beredar video statemen Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG bahwa data anggaran perjalanan dinas DPRD PALI tahun 2020 yang besarnya Rp 61 Miliar lebih itu tidak benar. Pihaknya juga akan melakukan unjuk rasa ke BPK Sumsel, minta BPK Sumsel mengeluarkan data anggaran perjalanan dinas DPRD PALI tahun 2020.
” Kami akan mendatangi kantor BPK Sumsel, minta data jelas terkait adanya statemen Ketua DPRD PALI yang mengatakan data yang kami dapat dari BPK itu tidak benar,” tutup Dodo.(AE)
Komentar