oleh

Pemkab Pringsewu Lakukan Asistensi Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

PRINGSEWU,(RN)–Guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna layanan di Kabupaten Pringsewu, pemerintah daerah setempat melakukan asistensi penilaian standar kepatuhan pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. di Hotel Urban Pringsewu, Kamis (25/05/23), menghadirkan narasumber Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Hendi Renaldo, S.AN. dan Asisten Bidang Pencegahan Mal Administrasi Alfero Septiawan, S.H., M.H., diikuti perwakilan dari perangkat daerah yang terkait pelayanan.

 

Sekdakab Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mengatakan pelayanan publik merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. “Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan variabel dan indikator yang menjadi penilaian dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemkab Pringsewu bersama Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung selalu berupaya memberikan pendampingan demi mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna layanan,” katanya.

 

Dalam hal ini, pendampingan oleh​ Ombudsman menitikberatkan pada kualitas pelayanan publik sebagai perwujudan amanat UU No.25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, secara kontinyu dan berkelanjutan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pejabat dan unit layanan di lingkup kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Untuk itu, Pemkab Pringsewu berharap kepada seluruh perangkat daerah agar selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik,” harapnya.

 

Lebih lanjut disampaikan Heri, bahwa berdasarkan sebuah hadits, pemimpin sebuah komunitas atau kelompok masyarakat, pada dasarnya adalah pelayan. “Negara juga menyebut kita sebagai Abdi. Sebagai pelayan, tidak hanya pelayanan standar yang diberikan, tetapi juga pelayanan yang prima” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pringsewu Adam Erkhansyah, S.T. mengatakan maksud dan tujuan asistensi ini adalah dalam rangka mempersiapkan variabel dan indikator yang menjadi penilaian dalam kepatuhan standar pelayanan publik 2023, dimana pada 2018 lalu Pemkab Pringsewu telah meraih peringkat ke-25 nasional yang berzona hijau dengan nilai 91,84.

 

Sedangkan pada 2021, meraih peringkat ke-3 se-Provinsi Lampung dengan predikat kepatuhan tertinggi standar pelayanan publik dengan nilai 91,67. Kemudian 2022 berada pada urutan ke-6 se-Provinsi Lampung dengan nilai 73,02 dengan opini kualitas sedang. Hal ini disebabkan adanya penambahan variabel, indikator dan dokumen yang terkait dengan layanan serta wawancara, baik dengan perangkat daerah terkait maupun pengguna layanan. “Sementara untuk evaluasi pelayanan publik, pada 2022 Pemkab Pringsewu memperoleh indeks penilaian yaitu 3,73 dengan kategori baik,” ungkapnya.(Sahirun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed