Muara Enim
ragamnews.co.id
Diketahui setelah banyak menuai protes dan keluhan masyarakat bersama elemen masyarakat mengenai aktivitas perusahaan batu bara PT Musi Prima Coal (MPC) yang mengangkut batu bara melalui sungai Lematang diwilayah kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Sekurangnya, ada 15 Kepala Desa yang ada di kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim menghadiri pertemuan di Pemkab Muara Enim, Senin (29/05/2023).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius Msi, didampingi Kadis Perhubungan Pemkab Muara Enim Junaidi SH MHum, dikuti oleh OPD Pemkab Muara Enim yang terkait, Para Kepala Desa, serta Perwakilan dari Management PT MPC, Bambang serta perwakilan management PT Amanah Karya Anugerah , Aka Kholik.
Setelah mendengar penjelasan, saran dan pendapat dari peserta rapat maka akhirnya Sekda Pemkab Muara Enim Ir Yulius MSI menyepakati salah satunya menghentikan seluruh kegiatan angkutan batubara PT MPC menggunakan jalur sungai Lematang
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara rapat Pemkab Muara Enim bersama para Kepala Desa dan pihak perusahaan PT MPC dan PT Amanah Karya Anugerah (AKA)..
Pada rapat itu, Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius MSI menjelaskan bahwa aktivitas PT MPC disungai Lematang berdampak pada persoalan air sungai Lematang yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga serta adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga, dan masih banyak lagi permasalahan lain.
Sehingga kata Yulius dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat setempat kalau permasalahan tersebut tidak di akomodir. Atas dasar itulah Pemkab Muara Enim merasa perlu untuk mempasilitasi pertemuan warga setempat yang diwakilkan Kepala Desa masing – masing desa dengan pihak perusahaan.
“ Seluruh kegiatan angkutan PT Musi Prima Coal (MPC) yang melalui aliran sungai Lematang dihentikan sampai dengan menunggu hasil rapat Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” tegas Yulius dalam rapat, Senin (29/05/2023)
Ditambahkan Kadishub Pemkab Muara Enim, Junaidi yang mengungkapkan bahwa masih belum lengkapnya izin pelayaran dan perizinan lainnya, tentu dalam hal ini pihak PT MPC, maka diharapkan PT MPC dapat mengerti dan menyadari akan persoalan ini.
“ Izin alur pelayaran belum ada, dan harus dilengkapi sesuai dengan aturan ketentuan dan perundang-undangan” kata Junaidi.
Junaidi menjelaskan bahwa rapat koordinasi dengan para Kepala Desa ini membahas terkait kegiatan pengangkutan batubara PT MPC melalui Sungai Lematang. Tentunya dalam hal ini meliputi izin dermaga serta izin rekomendasi pengangkutan batubara tersebut yang akan di kaji dan jika memang telah sesuai dengan kajian nya,maka Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” akan mengeluarkan izin tersebut, katanya.
Dirinya berharap setelah ada kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara angkutan batu bara PT MPC yang melalui jalur sungai Lematang, sesegera mungkin dapat menemukan solusi yang terbaik.
Namun sangat disayangkan, hasil kesepakatan rapat tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh pihak PT MPC. Terbukti selang sehari setelah rapat tersebut dilaksanakan, dari hasil pantauan kelokasi, Selasa (30/05)2023) diduga PT MPC masih tetap melaksanakan aktivitas mengangkut batu bara melalui jalur sungai Lematang.
Perbuatan PT Musi Prima Coal (MPC) tersebut dinilai sudah sangat melecehkan dan merontokan wibawa Pemkab Muara Enim di mata masyarakatnya
Maka wajar saja kalau PT MPC ini disebut sebagai perusahan milik RAJA JIN sebagaimana dilansir dari judul berita kompas1.com, ” Diduga Milik Raja Jin, Pt. MPC Berani Kangkangi Aturan Pemerintah RI” Minggu (28/05/2023). Termasuk mengangkangi kesepakatan rapat antara 15 Kepala Desa dengan PT MPC serta PT AKA yang sudah ditanda – tangani Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius MSI dan peserta rapat
Sementara itu terpisah, PLT Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah yang sempat dikonfirmasi langsung media ini terkait permasalan PT MPC, dikatakannya kalau dirinya belum mengetahui, belum ada laporan kepadanya, jadi dia belum mau berkomentar katanya singkat di Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim, Rabu (31/05/2023).
Padahal dari data yang didapati media ini, PLT Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sudah mengetahui permasalahan ini. Hal itu sebagaimana surat yang ditandatanginya nomor 551/942/Dishub/2023, sifat: penting, lampiran: 1 (satu) berkas, hal:Ttindak Lanjut Operasional Angkutan Batu Bara Melalui Sungai Lematang, tertanggal 30 Mei 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam surat PLT Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut berisikan
Mendasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan di bidang pelayaran pada objek tertentu sesuai ketentuan perundangan dimaksud.
Sehubungan dengan adanya Olah Gerak Kapal Angkutan Batubara melalui Sungai Lematang Kabupaten Muara Enim dari Terminal Khusus PT. Musi Prima Coal (PT. MPC) menuju Terminal Khusus PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) dengan jasa tranportir PT. Anugerah Karya Abadi (PT. AKA) yang di complain oleh masyarakat akibat dampak dari Olah Gerak dimaksud.
Pemerintah Muara Enim sudah melakukan survey dan klarifikasi dengan mengundang rapat guna mendengar saran dan pendapat dari berbagai pihak terkait untuk penyelesaian permasalahan dilapangan. Dari hasil dengar pendapat tersebut behwa alur sungai belum dilakukan survey bersama oleh Tim teknis dan masyarakat disekitar sungai yang dilalui oleh Angkutan Tongkang Batubara (notulen rapat terlampir)
Untuk menindaklanjuti permasalahan terkait hal tersebut diatas, kiranya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan koordinasi bersama baik dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta para pelaku usaha terkait agar permasalahan dimaksud dapat ditemukan solusi terbaik.
Sambil menunggu koordinasi dimaksud, seluruh operasional angkutan batubara melalui perairan Sungai Lematang Kabupaten Muara Enim dari Terminal Khusus PT. Musi Prima Coal (PT. MPC) menuju Terminal Khusus PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) kami hentikan untuk sementara waktu.
Demikian disampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ditandatangani dan cap Plt Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, SH ILM ILM PhD (Ab)
Komentar