oleh

PERTEMUAN PT MUSI PRIMA COAL DENGAN WARGA 3 DAERAH HASILNYA MENGECEWAKAN, WARGA AKAN KEMBALI DEMO JILID 2.

Muara Enim
ragamnews.co.id

Pertemuan antara perwakilan warga 3 daerah dengan perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) yang dilaksanakan di Gerai Oleh – oleh Muara Enim menuai kekecewaan perwakilan warga 3 daerah yang menghadiri pertemuan itu, sekitar pukul 15.00 WIB,, Selasa (13/06/2023).

Adapun 3 daerah dimaksud adalah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih dalan wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk diketahui bahwa pertemuan ini adalah untuk menindak – lanjuti kegiatan unjuk rasa warga 3 daerah di PT Musi Prima Coal (MPC) pada Rabu (07/06/2023,) lalu. Yang mana pada unjuk rasa itu perwakilan pihak perusahaan PT Musi Prima Coal minta waktu untuk menjawab tuntutan pengunjuk rasa pada hari ini.

Namun sangat disayangkan, jawaban dari pihak perusahaan PT MPC dihadapan perwakilan warga 3 daerah dinilai sangat tidak memuaskan.

Hal ini disampaikan perwakilan Kabupaten Muara Enim, Yunizar yang merupakan koordinator aksi saat unjuk rasa tersebut

” Kami sangat kecewa dengan pertemuan hari ini,” ujar Yunizar sesuai pertemuan dengan pihak perusahaan PT MPC.

Lanjut Yunizar, pertemuan itu ditiadakan sesi dialog atau tanya jawab, perwakilan 3 daerah cuma disuruh mendengarkan jawaban pihak perusahaan, tidak ada ruang untuk memberikan tanggapan.

” Kami disuruh hadir cuma untuk mendengar jawaban pihak perusahaan yang sudah disiapkan, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan,” jelas Yunizar.

” Begitu mudahnya pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya, cuma sekedar membacakan jawaban. dan selesai,” cetusnya.

” Kami anggap pihak perusahaan tidak serius memenuhi tuntutan para pengunjuk rasa yang berasal dari 3 daerah yang merupakan tempat operasional PT MPC. Apa yang mereka bacakan sangat tidak meyakinkan, tidak ada sejenis perjanjian hitam diatas putih dari apa yang mereka bacakan. Bahkan terkesan ada memaksakan kehendak. Kita sebagai penduduk penduduk pribumi hanya dianggap tamu yang tak penting, oleh petinggi pihak perusahaan yang diduga berasal dari China,” tutur Yunizar.

” Oleh karena itu, kami akan kembali mengadakan unjuk rasa jilid 2 ke PT Musi Prima Coal (MPC) dengan massa lebih besar lagi,” pungkasnya.

Dari pantauan media ini langsung ditempat pertemuan. Sebelum pihak perusahaan membacakan jawaban sebagai realisasi dari tuntutan kepada pengunjuk rasa. Pihak perusahaan didahului membagikan sejenis berkas kepada perwakilan warga 3 daerah yang merupakan jawaban pihak perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) yang sudah diperbanyak.

Berkas itu bertuliskan kalimat – kalimat yang menggunakan sejenis hurup China yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia .

Adapun jawaban pihak perisahaan mengenai “Berita Acara Kesepakatan Bersama Masyarakat Kabupaten Muara hnim, Pali dan Kota Prabumulih” Tertanggal 7 juni 2023 sebagai berikut:

Setelah diskusi, PT. MPC telah melakukan penelitian mengenai tuntutan/permintaan yang diajukan oleh tiga wilayah, dan sekarang jawaban secara resmi adalah sebagai berikut:

1. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan. Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan pembebasan lahan, setelah kebutuhan pembebasan pemilik jatah lahan dipenuhi, secara bertahap mengatur kesempatan kerja bagi penduduk desa Ring 1:

2. Mengenai masalah pengolahan limbah di tiga area, yaitu Muara Enim, Pali, Prabumulih, PT. MPC telah menugaskan perusahaan pelayaran yang di wakili oleh transportasi PT. Amanah Karya Anugerah (AKA) untuk melakukan transportasi sungai, dan ketentuan dalam kontrak harus memenuhi persyaratan sesuai hukum. Jika penduduk desa menemukan masalah limbah dapat menghubungi PT Amanah Karya Anugerah (AKA) untuk menanganinya.

3. PT. MPC akan memperkerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan.

Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan, setelah kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan dipenuhi secara bertahap di desa Gunung Raja.

4. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan.

Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan —pemilik jatah lahan, setelah kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan dipenuhi, mengatur penduduk desa lain di Desa Gunung Raja dan Desa Air Limau dahulu lalu mempertimbangkan keperluan pekerjaan penduduk di Gunung Kemala. KF Gunung Kemala.

Mengenai perbaikan jalan Gunung Kemala, MPC tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, apalagi jalan itu adalah jalan umum, jalan tersebut masuk ke dalam wilayah pertanggungjawaban Kota Prabumulih.

5. Mengenai alur sungai yang dilewati oleh tongkang dipasang rambu-rambu, hak dan tanggung jawab untuk pengeclolaan alur sungai adalah milik pemerintah Dinas Perhubungan Prov. Sumsel yang berwenang. Sebagai pemilik kargo, PT. MPC tidak memiliki kualifikasi profesional dan hak untuk mengelola alur sungai, juga tidak memiliki hak dan kualifikasi untuk memasang tanda di saluran sungai umum sesuka hati.

6. Pada tanggal 13 Juni 2023 akan dilakukan diskusi lagi, PT. MPC akan mengirim scseorang untuk ikut hadir berpartisipasi:

7. PT. MPC telah melakukan pengelolaan dan pemantauan debu dan kebisingan secara rutin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dari hasil tersebut masih dalam batas wajar yang ditentukan.

8. Penambangan batubara, operasi dermaga dan pekerjaan lain PT. MPC telah memperoleh izin dari pemerintah yang terkait, pada saat yang sama, PT.MPC mempercayakan perusahaan transportasi pelayaran profesional yang memenuhi syarat untuk pekerjaan transportasi, yang sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum Indonesia yang terkait. Sementara itu, PT. MPC telah melaksanakan program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) yang telah di setujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 1816/36.09/DBB.HK/2019 tanggal 26 Desember 2019, sesuai dengan Kepmen 1824.K/30/MEM/2018 tentang pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), selama berkelanjutan setiap tahun, dan telah memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (terlampir kegiatan realisasi program PPM MPC) . PT MPC akan terus mencrapkan rencana program Pengcmbangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) di masa depan sesuai dengan persyaratan pemerintah Indonesia dan memenuhi tanggung jawab sosialnya.

9. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kcrja penduduk dcsa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan.

Di cap dan ditanda tangani Direktur PT Musi Prima Coal (MPC,) dengan menggunakan hurup China, 2023 ,- 06 – 11

Hadir pada pertemuan ini, perwakilan warga dari 3 daerah, petinggi perusahaan PT MPC yang diduga berasal dari negara China didampingi management perusahaan Abi Samran, dan dari pihak kontraktor Aka Kholik serta dari Polres Muara Enim.

Sebelumnya media ini juga sudah memberitakan bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) bersama rekanannya sudah menciptakan kegaduhan terhadap warga di 3 daerah, terutama warga yang tinggal di pinggir sungai Lematang dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.

Bagaimana tidak, karena perusahaan ini mengangkut batubara melalui sungai Lematang. Sementara diketahui bahwa sungai Lematang itu tidaklah terlalu lebar sehingga akan memicu terjadinya abrasi, pencemaran air sungai serta akan merusak mata pencarian warga yang sehari – hari sebagai nelayan.

Dan permasalahan ini pernah dirapatkan Pemda Muara Enim bersama warga dan 15 Kepala Desa. Sehingga dikeluarkan kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) mengangkut batu bara melalui sungai Lematang. Apalagi menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim bahwa pihak perusahaan perizinannya belum lengkap.

Mirisnya lagi, justru pihak perusahaan enggan mentaati kesepakatan bersama itu dengan tetap melakukan aktivitas mengangkut batubara melalui sungai Lematang dengan alasan sudah mengantongi izin.

Sedangkan diketahui juga bahwa diduga izin tersebut dikeluarkan disaat perusahaan ini tengah disanksi (AE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed