oleh

CATAT! MOBIL MUATAN BATU BARA HANYA BOLEH LEWAT DIJALAN UMUM NASIONAL DARI PUKUL 21.00 WIB HINGGA PUKUL 04 00 WIB.

Muara Enim
ragamnews.co.id

Berawal dari pristiwa tabrakan beruntun yang melibatkan tronton pengangkut batu bara Akibat tabrakan itu, seorang warga asal desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menjadi korban dan meninggal dunia, Jum’at (09/06/2023).

Hal itulah yang memicu Kemarahan warga desa Lingga terhadap kendaraan tronton pengangkut batubara, sehingga terjadi unjuk rasa warga Desa Lingga dengan melakukan aksi menyetop serta menyuruh putar balik tronton pengangkut batubara yang melintas di Desa Lingga.

Aksi itu terus berlangsung hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Pemkab Muara Enim dengan mempertemukan perwakilan warga Desa Lingga dan juga perwakilan warga desa sekitar dengan pihak pengusaha dan perusahaan batubara di Kabupaten Muara Enim yang dihadiri Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim dan pihak – pihak yang terkait lainnya.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim sejak Selasa (13/06/2023) hingga Rabu (14/06/2023).

Petemuan tersebut membahas dan memecahkan permasalahan angkutan batubara yang melintas dijalan umum Nasional mulai dari Kecamatan Lawang Kidul hingga Muara Enim

Setelah dilakukan mediasi selama dua hari, akhirnya disepakati beberapa poin, yaitu:

1. Pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintas iup PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT Bukit Asam, adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah.

2. Kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat sebagai berikut

a. DILAKUKAN PENGATURAN JADWAL OPERASIONAL ANGKUTAN BATU BARA YANG BERMUATAN MULAI DARI PUKUL 21.00 WIB HINGGA PUKUL 04.00 WIB, DENGAN JARAK KONVOI ANTARA KENDARAAN PENGANGKUT BATU BARA 60 METER.

b. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan Nasional oleh perusahaan masing-masing.

c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim.

d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.

c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim.

d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.

e. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan

3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan dengan kebutuhan perusahaan secara profesional dan desa kelurahan yang terdampak.

4. Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM Kepada Desa dan kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa dan kelurahan.

5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batubara bekerja sama dengan pihak desa dan kelurahan yang terdampak

6. Masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Berita acara kesepakatan tersebut di tanda tangani antara masyarakat desa dan kelurahan dengan perusahaan angkutan batubara di wilayah kecamatan Lawang Kidul dan di saksikan oleh Sekda Muara Enim , Kapolres dan Dandim 0404 Muara Enim. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed