Muara Enim
ragamnews.co.id
Diketahui bahwa selama ini pengurusan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah dan sejenisnya sering memakan waktu bertahun-tahun, namun saat ini dengan program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf, pengurusan sertifikat tanah wakaf Rumah Ibadah dapat diselesaikan dalam waktu hanya 2 minggu.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH pada Kegiatan Kejaksaan Negeri Muara Enim Lounching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah yang ditandai dengan Penyerahan Sertifikat wakaf kepada 2 Masjid dan 1 Pondok Pesantren, langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH, bertempat di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faros, Kamis (06/07/2023).
Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dijelaskan Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, yaitu program inovasi Seksi Intelijen Kejari Muara Enim yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian sertifikat wakaf bagi rumah ibadah yang belum mempunyai sertifikat wakaf diatas berdirinya rumah ibadah yang bersangkutan.
” Selama ini sering terjadi kepungurusan sertifikat tanah wakaf Rumah Ibadah memakan waktu bertahun – tahun,” ungkap Ahmad Nuril Alam.
” Namun dengan adanya program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah, sudah dapat diselesaikan lebih cepat berkisar dua Minggu,” kata Ahmad Nuril Alam.
Dijelaskan Kajari Muara Enim bahwa Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim serta Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam rangka bersama-sama melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tanah wakaf rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Diungkapkan Kajari, Sebagaimana di ketahui bersama bahwa di Kabupaten Muara Enim ini masih banyak sekali tanah-tanah wakaf khususnya rumah ibadah yang belum bersertifikat. Oleh karena itu lanjut Kajari, dengan ada program dimaksud, Kejaksaan Negeri Muara Enim akan hadir untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, melalui bidang datun dan intelijen di Kejaksaan Negeri Muara Enim.
” Untuk sertifikasi tanah wakaf ini, tidak hanya dilaksanakan untuk rumah ibadah agama Islam saja, namun untuk rumah ibadah agama lain juga akan menjadi target program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim berharap program ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, sehingga percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
” Kita berharap program ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sehingga akan memberi manfaat langsung terhadap masyarakat sehingga percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, harapnya
Kegiatan Lounching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan Kasi Datun Deni Alfianto, S.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, S.T., M.M. beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, serta dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Al Faroz Tanjung Enim dan pengurus Masjid At-Tamimi Semende Darat Tengah. (Ab)
Komentar