oleh

Setelah Gagal Mediasi, Majlis Hakim Tetapkan Agenda Sidang Secara Elektronik

-Daerah, OKU-753 views

Baturaja – OKU,(RN)–Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan agenda mediasi antara asmadewi dan para tergugat 1,II, dan turut tergugat III. Melalui mediator Tedy Hendrawan, SH. Dilakukan pada hari Senin (17/7/2023).

Di nyatakan gagal karena PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang baturaja tidak setuju dengan semua pengajuan mediasi yang diajukan oleh Asmadewi melalui kuasa hukumnya Erman Padillah, SH. CS.

 

 

 

Sidang pun dilanjutkan oleh Majlis hakim

M. Fahri ikhsan, SH. Hakim Ketua,

Fega Oktulseja,S.H.M.H. Hakim Anggota,

Salihin Ardiansyah,S.H.M.H. Hakim Ketua, dan

Boy Hendra Kusuma, SH. Panitera pengganti.

 

 

 

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Asmadewi (penggugat) bersama kuasa hukumnya Erman Fadillah SH,dan kedua rekannya.

Ahmad Fahrurrozi, dan Yopiansyah Staf dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) tergugat I.

Endang Purwaningsih, SH. Notaris baturaja tergugat II melalui kuasa hukumnya.

Dan Sri Wahyuni perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) baturaja turut tergugat III.

 

 

 

Setelah agenda mediasi gagal dilakukan.

Majlis hakim pun kembali membuka sidang. Dan untuk selanjutnya sidang akan dilakukan secara elektronik. Dan untuk penggugat dan para tergugat harus siap memberikan jawaban secara elektronik untuk sidang berikutnya.

 

 

 

Berikut agenda sidang elektronik yang telah ditetapkan oleh Majlis hakim.

Sidang Pada tanggal 3 Agustus 3023, dengan agenda jawaban dari tergugat.

Tanggal 14 Agustus 2023, agenda Reflix dari penggugat.

Tanggal 28 Agustus 2023, agenda Bukti surat dari penggugat.

Tanggal 4 September 2023, bukti surat dari tergugat.

Tanggal 11 september 2023, agenda Saksi saksi dari penggugat.

Tanggal 18 September 2023, agenda saksi saksi dari tergugat.

Tanggal 25 September 2023, agenda Pembuktian tambahan dari saksi.

Tanggal 20 Oktober 2023, kesimpulan

Tanggal 16 Oktober 2023, Agenda kesimpulan dari hasil. (Iradev/jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed