oleh

Kajari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi, Anggota DPRD dan  2 Kakon Pernah DPO

Tanggamus,(RN)–Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tanggamus resmi sudah menahan tiga orang tersangka yang tersandung kasus korupsi tahun anggaran 2019-2021, seorang Anggota DPRD Tanggamus dan dua orang Kepala Pekon (Kakon) yang ditahan pada kamis (20/07/2023).

 

Kejari Tanggamus Yunardi,.SH,.MH. menjelaskan dengan telah dilaksanakan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tersangka Subhan (SB) dengan perkara Tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, jalannya.

 

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:B-1389/L/8.19Fd.2/12/2020.

 

Perihal Penetapan Tersangka Atas Nama Subhan, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemanggilan kepada tersangka atas nama Subhan melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP–504/L.8.19/Fd.2/12 / 2020 tanggal 07 Desember 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan ke-2 berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP.504/L.8.19/Fd.2/12/ 2020 tanggal 11 Desember 2020 namun yang bersangkutan tetap tidak koperatif.

 

Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan Tersangka Ke-3 disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-3 Nomor : SP – 508 /L.8.19/ Fd.2/ 12/ 2020 tanggal 15 Desember 2020 akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya, sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO an. Subhan dengan Nomor : B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

 

“Bahwa pada Hari Kamis tanggal 20 Juli tahun 2023 sekira pukul 21.30 WIB dinihari barulah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka dirumahnya, atas informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama-sama dengan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka yang mana pada saat itu tersangka berhasil dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

 

Tersangka Subhan., merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung Tahun 2019, diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020, Saudara Subhan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 262.492.212,. (Dua ratus enam puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus dua belas rupiah).

 

Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dengan bukti tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial “BW” selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus anggaran tahun 2021.

 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan untuk tersangka “BW” ,”tepat pada hari ini telah dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023,” bebernya.

 

Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “BW” yaitu dia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000,dari Rp. 200.000.000,yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus.

 

Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana Bantuan Hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik.

 

Bahwa Akibat Perbuatan Tersangka Inisial “BW” berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.54.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah)

 

Sementara terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2019 di pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Tanggamus.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor: PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial An. “L’ (lamuzi) yang merupakan Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kec. Bulok Kab. Tanggamus TA.2019. Bahwa tersangka “L” ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor: B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 Dikarenakan tersangka “L” ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor: B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 Dikarenakan tersangka “L” sebelumnya melarikan diri sejak bulan Maret 2022.dan tersangka merupakan ASN kecamatan bulok.

 

“Pada hari ini kami lakukan,penahanan kepada Lahamuzi, ia menyerahkan diri dan segera diamankan oleh Tim Penyidik. Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka inisial “L” melakukan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di pekon Sinar Petir Kec. Bulok Kab. Tanggamus dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan. Sebesar 30% “Jelas Kacabjari Talang padang.

 

Lanjut dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus sehingga mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

 

“Pada TA 2019 pekon Sinar petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,(satu miliar empat ratus lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang bersumber dari DD, ADP, dan PBH. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp.833.101.000,(delapan ratus tiga puluh tiga juta serratus satu ribu rupiah). Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kab. Tanggamus, dari situ ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 304.916.038,(tiga ratus empat juta Sembilan ratus enam belas ribu tiga puluh delapan rupiah). Tersangka inisial “L” tersebut diduga melanggar pasa! 2 ayat (1), Pasal 3. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman 20tahun penjara,” Tutup Kacabjari.

 

Wartawan tim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed