Baturaja,OKU(RN)–Hasmiati, S.Ag. ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) OKU. alamat kantor di Jl. Let.Tukiran no 740. Talang Jawa. Kab OKU. Provinsi Sumatera Selatan.
Mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan korban penganiayaan yang terjadi di talang Jawa pada 12 Juli 2023 lalu.
Hd (inisial) telah melakukan penganiayaan terhadap SC (inisial) 18 tahun dan adiknya MS (inisial) 15 tahun, di rumah mertua pelaku. Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul. 15:30 wib.
Dan disaksikan oleh ibu-ibu yang baru pulang dari pengajian.
Ketua LPAI Oku menjelaskan bahwa korban sudah melakukan visum setelah kejadian itu, dan korban pun menemui ketua LPAI untuk meminta pendampingan mengingat korban masih di bawah umur.
Ibu korban desi fitriana yang berada di daerah Oku selatan.
datang ke kantor LPAI dan mengatakan bahwa ia dan anaknya ingin didampingi hingga kasus ini selesai, ibu desi pun memberikan surat kuasa kepada LPAI pada hari Jum’at (14/7/2023).
Hingga kasus ini pun ditangani oleh unit PPA Polres OKU,
Setelah beberapa hari kemudian ibu korban menelpon LPAI bahwa Hd (pelaku) bersama kakaknya datang ke OKU Selatan. Dari keterangan ibu korban, pelaku memaksa untuk menandatangani surat damai, pelaku juga mengatakan kalau ia akan meminta perlindungan kepada seorang oknum.
Karena didesak ibu korban pun menandatangani surat damai tersebut dan disaksikan oleh perangkat setempat.
Setelah itu tidak ada kabar lagi baik dari PPA maupun korban.
Karena merasa tidak ada kejelasan, akhirnya ketua LPAI bersama Humas dan beberapa anggota LPAI kembali datang ke PPA Polres Oku jum’at (21/7/2023)
untuk menanyakan sampai mana perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Hd (pelaku) terhadap korban SC dan adiknya MS.
Unit PPA Polres mengatakan kalau korban sudah datang ke PPA jum’at pagi (21/7/2023) dan mengatakan ingin berdamai saja.
PPA Polres juga menerangkan kepada ketua LPAI bahwa kasus penganiayaan tidak bisa dipenjarakan.
Walaupun anak tersebut sudah terluka parah, pelaku tetap tidak bisa ditangkap.
Kalau soal penganiayaan undang-undang di PPA ini sangat lemah, padahal anak harus dilindungi namun nyatanya kita tidak bisa perbuat apa-apa.
Saat Hasmiati ketua LPAI menanyakan kenapa pelaku kekerasan tidak bisa dipidanakan padahal sudah jelas Undang-Undang tentang perlindungan anak, apakah di PPA Undang-Undang nya beda dengan Undang-Undang nasional.
Jawaban PPA mereka tidak bisa apa-apa., kecuali kasusnya adalah pencabulan atau pemerkosaan baru mereka bisa membuat pelaku dipenjara.
Setelah mendengar penjelasan dari PPA polres, Ketua LPAI langsung mencari korban ditempatnya bekerja. Dan LPAI hanya bisa bertemu dengan korban MS saja. Dari keterangan MS. Bahwa Ia dan kakaknya SC datang ke PPA Polres karena dipanggil oleh pihak unit PPA dan disana sudah ada Hd pelaku bersama kakaknya dan MS juga mengatakan kalau kakaknya SC sudah menandatangani surat damai di PPA.
“Saya sangat menyayangkan dengan tindakan korban yang tidak ada keterbukaan kepada kami saat di panggil oleh unit PPA. Padahal ibu nya sudah memberikan surat kuasa kepada LPAI untuk mendampingi si anak ini dan unit PPA sudah tahu akan hal itu. Namun, kenapa seperti nya LPAI memang sengaja di belakangkan.
Apalagi ibu si korban tidak ada pada saat korban menandatangani surat damai.
Sedangkan, seperti yang kita ketahui bahwa bila anak masih dibawah umur tidak bisa melapor ke PPA untuk kasus penganiayaan.” Ungkap Hasmiati ketua LPAI Oku.
“Dan saya bingung dengan keterangan dari PPA Polres bahwa di PPA undang-undang tentang perlindungan anak lemah. Mereka tidak berani mempidanakan pelaku kekerasan terhadap anak. Sedangkan di undang-undang no 35 tahun 2014 sudah jelas,. Kecuali bila penganiayaan tersebut terjadi antara sesama anak di bawah umur.
saya sebagai ketua LPAI di oku ini akan melapor dan kordinasi dengan ketua LPAI sumsel dan ketua LPAI pusat (kak seto) terkait kasus ini,.” Jelas ketua LPAI menambahkan. (Iradev/Jim/LPA
Komentar