Oku,(RN)–Team Panitia pembuatan surat Sertifikat tanah didesa battuwinangun meminta biaya kepada warga yang ingin membuat surat sertifikat tanah Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Seperti yang kita ketahui bahwa program ini hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 400 per sertifikat.
Keputusan Menteri Nasional Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah Yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Namun di desa battu winangun kecamatan lubuk raja, Kab OKU. Provinsi Sumsel.
Team Panitia pelaksana meminta biaya sebesar Rp. 1.500.000,_ kepada warga yang ingin membuat sertifikat.
Panitia inti dari Program Prona di desa battu winangun terdiri dari 5 orang, I kasi desa 4 kadus.
Arif Kaur kasi desa battu winangun sebagai ketua pelaksana, Rusyanto, Ari PU, sugi blok N, Krisna blok L. Sedangkan kadus lainnya menjalankan perintah dari kepala desa dan panitia inti.
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ini diajukan oleh pemerintah Desa battu winangun pada tahun 2022 kemarin.
Team Panitia memberikan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh warga untuk membuat surat sertifikat tanah, namun warga sangat kecewa karena mereka mengaku sudah membayar uang muka tapi hingga saat ini surat sertifikat yang diajukan tidak ada.
Bahkan ada juga warga yang sudah membayar sebesar Rp. 1.500.000,_ itu juga sama tidak ada surat sertifikat yang didapatkannya.
Warga menjelaskan bahwa Panitia yang menjalankan program prona ini adalah kepala Dusun (Kadus) yang ada di battu winangun. Dan yang untuk biaya Prona di setoran ke Kepala Dusun masing-masing.
Diantaranya :
Kadus Despot, Kadus Blok N, Kadus Blok O, Kadus Blok Blok j20, Kadus Sumber Mulyo, Kadus Cindra Mulya, Kadus Banjar dari, Kadus Air Klutum, Kadus Tri Mulyo, Kadus CimaLaya,
Kadus Blok K, Kadus Blok M, Kadus Blok L,
Kadus Blok LPU,
Warga sangat kecewa kepada panitia dan pemerintah Desa battu winangun dan meminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka berikan kepada team Panitia Dusun.
Dari rangkuman yang didapat, seluruh biaya yang sudah diberikan oleh warga desa battu winangun sebesar Rp. 32.700.000,-
Team Panitia yang merupakan perangkat pemerintah Desa yang melakukan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iradev/jim)
Komentar