Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id.
Setiap program yang dilaksanakan Pemerintah tentu saja tujuannya selalu baik dan mengatasnamakan masyarakat. Namun demikian tidak sedikit oknum – oknum yang masuk terali besi lantaran program – program Pemerintah tersebut disimpangkan dan tidak sesuai dengan konsep dan laporan diatas kertas.
Tujuan oknum – oknum dimaksud tiada lain hanya untuk mencari kesempatan demi untuk memperkaya diri pribadi dengan melakukan korupsi melalui program – program yang dilaksanakan Pemerintah yang mengatasnamakan masyarakat.
Dugaan tersebut terjadi pada kegiatan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang mengkoordinir pembelian mobil operasional desa, yang dananya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.
Kegiatan tersebut, sebelumnya sempat menjadi pro dan kontra Kepala Desa – Kepala Desa di Kabupaten PALI. Masalah menurut sebagian Kepala Desa masih banyak kebutuhan didesa yang lebih urgen daripada menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan membeli mobil operasional desa. Apalagi hampir semua Kepala Desa di Kabupaten PALI sudah memiliki mobil pribadi.
Namun demikian bantahan Kepala Desa yang kontra tersebut tidak begitu diperhatikan, ditambah lagi ada intervensi oknum dinas yang terkait yang terkesan memaksa agar Kepala Desa menyetujui pembelian mobil operasional desa dari dana alokasi Dana Desa (ADD) yang dimiliki, walaupun kegiatan ini hanya terjadi di Kabupaten PALI, yang mungkin tidak terjadi di desa – desa di Indonesia, terutama di Provinsi Sumatera Selatan.
Maka melalui Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) terjadilah pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI pada Agustus 2023, yang mana setiap desa harus menyetorkan uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 175 Juta untuk membeli satu unit mobil operasional desa.
Diketahui ada sebanyak 65 desa di Kabupaten PALI yang diharuskan dan sudah membeli mobil operasional desa.
Dari hasil investigasi dan penelusuran tim media terkait pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini adalah mobil operasional desa yang dibeli adalah jenis kendaraan roda empat minibus buatan China serta ada beberapa unit yang bukan buatan China. Kita sendiri tahu bagaimana mutu dan kwalitas kendaraan roda empat buatan China sehingga kurang diminati dimasyarakat.
Ironi memang kalau Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum – oknum yang terkait pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini.
Karena diduga pembelian mobil operasional desa ini bukan semata untuk kepentingan masyarakat, melainkan ditengarai karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil pembelian mobil operasional desa tersebut.
Pasalnya dari hasil penelusuran media in di salah satu dealer mobil yang bermerk dimaksud, yang mana Formo S memiliki tiga Tipe yaitu Formo 1.2 MT Blind Van, Formo S 1.2 MB 5seat, Formo S 1.2 MB 8seat
Sedangkan untuk mobil oprasional Desa Kabupaten PALI diduga Mobil dengan tipe Formo S 1.2 MB 5seat dengan harga otr Rp. 169.800.000,.00,- Apalagi dengan pembelian berjumlah besar tentunya harganya pun dipastikan lebih murah dari harga pembelian satuan.
Didapati juga informasi bahwa setiap pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk tersebut mendapat Cashback sebesar Rp. 20.000.000, perunit.
Maka diduga kuat telah terjadi Mark Up besar.pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut.
Adapun rincian sementara Mark up dimaksud adalah:
1. Ada 65 desa di Kabupaten PALI. Berarti kalau setiap desa menyetorkan dana sebesar Rp. 175 Juta maka Uang yang berhasil dikumpulkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yaitu: Rp. 75 Juta x 65 Desa = Rp.11.375.000.000,00,- ( Sebelas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
2. Harga satuan Mobil Operasional Desa @Rp.169.800.000,00,- – Cashback sebesar @Rp. 20.000.000 ..Artinya harga perunitnya adalah = @Rp. 149.800.000,-
3. Total Dana Pembelian Mobil Operasional Desa: untuk 65 desa adalah: @Rp. 149.800.000,00,- X 65 Desa = Rp.9.737.000.000,00,- ( Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)
4. Dugaan Mark Up Pembelian mobil operasional desa adalah: Rp.11.375.000.000,00,- – Rp.9.737.000.000,00,- = Rp. 1.638.000.000,00,- ( SATU MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).
Potensi kerugian negara atau dugaan telah terjadi Mark Up pada pembelian mobil operasional desa sebanyak 65 unit yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 diketemukan sekitar Rp 1.638.000.000,00,-
Patut menjadi atensi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut perkara ini mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk membeli mobil operasional desa tersebut bukanlah Uang pribadi oknum Kepala Desa melainkan Uang Negara yang notabene Uang Rakyat. Karena Uang Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp. 1,6 Miliar itu bukanlah Uang yang sedikit.
Maka bila berkaitan dengan Uang negara tentu saja sudah merugikan keuangan negara, walaupun seribu Rupiah pun ada pertanggung jawaban nya dan konsekwensinya. Karena mengelola Uang Negara tidak bisa terkesan kesewenang – wenangan seperti mengelola Uang pribadi walaupun mengatasnamakan masyarakat oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Selain itu juga perlu ditelusuri dugaan penggunaan anggaran Uang Negara Rp 11 Miliar lebih tanpa melalui proses tender oleh FK2DP. Disini membuktikan disinyalir sudah terjadi kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut. Dan disini boleh jadi sebagai pintu masuk untuk melakukan pengusutan sebelum dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak FK2DP sendiri ketika dikonfirmasi tim media, belum memberikan tanggapan (TIM)
Komentar