Lampung Utara,Ragamnews.co.id-Setelah beberapa pekan, akhirnya Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Pasar, mulai buka suara, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), nomor : 2 tahun 2016 dan perda nomor : 6 tahun 2002. Yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sabtu, 30/12/2023.
Menurut, Hendri, SH., MM., selaku Kadis. Perdagangan dan Pasar ketika dihubungi melalui Whatsapp nya, Kamis 28/12/2023. mengatakan “Nanti kita segel semua, dari pada kita pusing,” ujarnya singkat.
Begitu pula Juli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi di Dinas Perdagangan dan Pasar, saat ditemui di ruang kerja Kabid. Pengembangan Perdagangan dalam Negeri. Rabu 27/12 lalu.
Ia sudah melayangkan dua kali surat teguran terhadap menegemen alfamart yang ada di Kecamatan Abung Selatan, sedangkan untuk menegemen indomart surat teguran itu dia antarkan di Bandar Lampung.
Sesuai dalam perda tersebut, telah ditegaskan. Apabila tiga kali teguran tertulis dan sepuluh hari kerja tidak diindahkan oleh pihak indomart dan alfamart), maka pemerintah daerah dapat membekukan ijin mereka. Ucapnya dihadapan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan dalam Negeri (PPN).
Ditempat yang sama, Frans Sanada Kabid. PPN di Dinas setempat, bila tidak diindahkan oleh alfamart dan indomart maka kita dapat mengambil langkah penyegelan. Tuturnya.
Dilain pihak Khairul Anwar, SE., MM. Kepala Sat. Pol. PP Kabupaten Lampung Utara, saat ditemui di kantor nya. Kamis 30/11 lalu. Pihak nya siap mendapingi penyegelan pada indomart dan alfamart, jika diminta oleh dinas terkait.
Apalagi kedua pelaku usaha dalam transaksi dagang yang melebihi ketentuan dalam perda. Tidak ada sumber PAD yang diterima oleh Dispenda.
Hal itu dilontarkan, Alamsyah Asisten II Bidang Ekonomi dan Perdagangan beberapa waktu lalu (Rabu 29/11).
Pasalnya dia pernah mempertanyakan pada Kepala Dispenda, dari hasil komunikasi nya itu pula, diketahui transaksi yang dilakukan indomart dan alfamart melebihi jam kerja tersebut, tidak ada pajak yang ditarik.
Artinya, sudah pantas dan layak dilakukan penyegelan dan membekukan ijin usaha pada indomart dan alfamart.
Langkah tersebut, pasca telah terjadi dugaan pelanggaran seperti dijelaskan pada pasal 29 perda nomor 2 tahun 2016 juga telah mempertegas tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
1. Pelaku usaha mini market yang melanggar ketentuan dimaksud pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif bertahap berupa, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha.
Bila saja perda itu dibuat merujuk pada Undang – Undang Nomor : 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang – undangan, materi muatan baik peraturan daerah (perda) provinsi maupun kabupaten/kota, berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
Adapun ketentuan pidana pada perda provinsi, kabupaten /kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.
Selain itu, perda provinsi kabupaten /kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang – undangan lainnya.
Mungkinkah ucapan Kadis. Perdagangan dan Pasar itu benar, untuk melakukan penyegelan sesuai ketentuan perda, atau hanya “Omongan Doang (Omdo),” guna menutupi dugaan upaya meraup keuntungan pribadi nya yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi untuk alfamart dan indomart.
(tim)
Komentar