oleh

Diduga Kadis Perdagangan, Menerima “Upeti Pribadi “

Lampung Utara,Ragamnews.co.id-Disinyalir upaya untuk melakukan penyegelan pada indomart dan alfamart hanyalah isapan jempol, Jum’at 05/01/2024.

 

Ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 03/01 kemarin, Hendri Kadis Perdagangan meminta kepada Zuli Yusuf selaku Kasi nya, agar menghubungi kedua pihak pelaku usaha tersebut.

 

“Telphone mereka dan suruh kekantor, kalau mereka tidak mengikuti aturan kita, maka segel semua indomart dan alfamart yang melanggar, kita ini pemerintah, kenapa kita mau tunduk pada mereka”. Ucap Hendri memerintahkan Kasi nya.

 

Melalui telphone selulernya, Zuli Yusuf Kasi.

menghubungi pihak managemen indomart, saat itu juga pihak pelaku usaha yang dihubungi oleh nya, meminta waktu pada hari Jum’at 05/01.

 

Namun sayang nya, pihak menegemen kedua pelaku usaha itu tidak juga kunjung datang ke Kantor Dinas Perdagangan Kotabumi.

 

Ketidak hadiran kedua menegemen pelaku usaha itu, apakah karena diduga tidak mengindahkan serta mentaati aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, bahkan tidak menghargai dinas terkait (Dinas Perdagangan).

 

Atau mungkin, sandiwara antara Kadis dan Kasi, guna menutupi dugaan kesalahan pihak dinas yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk alfamart dan indomart.

 

Saat ditanya melalu Whatsapp nya, Zuli Yusuf mengatakan, belum tahu pasti apakah pihak menegemen indomart dan alfamart mau datang jam berapa, yang jelas secara administrasi saya sudah memberikan surat teguran dua kali. Jelasnya.

 

Disinggung kapan langkah untuk melakukan penyegelan, dia (Zuli) mengatakan masih menunggu perintah Kadis, itupun kalau ada aturan nya.

 

Padahal, sebelum nya dia (Zul) dengan gamblang mengatakan jika dua kali surat teguran tidak diindahkan mereka (indomart dan alfamart) maka pemerintah daerah dapat mencabut ijin mereka.

 

Sebagaimana diketahui, dua kali Kadis Perdagangan melakukan pertemuan dengan kedua pelaku usaha, namun dari pertemuan itu belum jelas hasilnya, mungkinkah pihak indomart dan alfamart nekat melakukan pelanggaran tanpa memperdulikan perda nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.

 

Atau mungkin, tindakan pelanggaran itu karena adanya rekomendasi dari dinas perdagangan yang diduga telah menerima “upeti pribadi” .

 

Publik menunggu ucapan Kadis Perdagangan untuk melakukan penyegelan sesuai ketentuan berlaku dalam perda. Jangan sampai ucapnya itu dipandang hanya isapan jempol saja. Seperti hal orang yang sedang dalam keadaan mabuk mudah mengucapkan namun tidak dapat membuktikan.(Bad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed