oleh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Keluarkan Edaran Anti Pungli

Lampung Timur-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur telah mengeluarkan edaran penting Nomor : 800/733/03.SK-04/2024, yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten, Ketua Himpaudi Kabupaten, Ketua IGTK Kabupaten, Ketua K3S Kabupaten, Ketua MKKS Kabupaten, Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta serta seluruh guru di wilayah tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan, kepada Wartawan, Senin, 17 Juni 2024.

Marsan menyatakan bahwa edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Menurut Marsan, dalam rangka membangun Zona Integritas yang memiliki pelayanan berkualitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas dari pungutan liar dan gratifikasi.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan wilayah kerja yang bebas dari pungutan liar dan gratifikasi. Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa poin penting,” ujar Marsan.

Pertama, semua lembaga, organisasi, mitra, maupun unit kerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur dilarang melakukan praktik pungutan liar dan/atau pemberian gratifikasi, baik berupa uang, barang, maupun dalam bentuk lainnya.

Larangan ini mencakup penyaluran insentif guru honor murni, tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan (Tamsil) ASN, bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) PAUD, kesetaraan, SD, dan SMP, serta dana yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah untuk Tahun Anggaran 2024.

Kedua, seluruh lembaga, organisasi, mitra, maupun unit kerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur diperintahkan untuk menolak segala jenis pungutan liar dan gratifikasi.

Marsan menambahkan bahwa tindakan praktik pungutan liar dan gratifikasi dapat dilaporkan melalui email: dikbud.lampungtimur@gmail.com atau secara langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur melalui bidang yang menangani.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Marsan.

Marsan juga mengatakan, Edaran ini merupakan langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Timur.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak diperbolehkan ada pungutan liar dalam bentuk apapun dijajaran Dinas Pendidikan, kalau masih terjadi silakan laporkan kepada email diatas,” Kata Marsan. (Rusman Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed