oleh

Ketua Bawaslu Lampung Timur Bantah Berita yang Menyebut KPU Sudah Prosedural

Lampung Timur-Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membantah informasi yang beredar di beberapa media online yang menyatakan bahwa Bawaslu menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sudah prosedural terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Lampung Timur.

 

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (6/9/2024), Lailatul Khoriyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi ulang terkait pernyataan tersebut.

 

“Tidak pernah dihubungi terkait hal itu. Mungkin hanya berdasarkan video yang beredar, namun di sana tidak ada kata-kata saya yang menyebutkan bahwa tahapan di KPU sudah prosedural,” jelas Lailatul Khoriyah.

 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tugas dan kewajiban Bawaslu saat ini adalah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran pencalonan. Pengawasan ini dilakukan dengan hadir langsung di KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU.

 

“Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan pendaftaran pencalonan, dengan memastikan KPU melaksanakan penerimaan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku, baik UU Pemilihan, PKPU, maupun juknis lainnya,” tambahnya.

 

Lailatul juga menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas memastikan seluruh persyaratan dan tata cara pencalonan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Setiap hasil pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen pengawasan, kemudian dilakukan kajian untuk memeriksa dan menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, serta apakah ada prosedur yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika dalam kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pidana atau administrasi,” pungkas Lailatul.

 

Dengan hak jawab ini, Bawaslu Lampung Timur menegaskan kembali netralitas dan tugas pengawasannya dalam proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut. (Rusman Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed