Muara Enim
ragamnews.co.id
Tambang batu bara PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kencana Kontraktorindo (RMKO) di Kecamatan Gunung Megang dianggap sudah menimbulkan Keresahan warga Kecamatan Gunung megang Kabupaten Muara Enim
Oleh karena itu puluhan Warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) menggelar aksi demo di jalan Hauling batu bara
PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kencana Kontraktorindo (RMKO) didusun VII desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim – Sumsel, Kamis (03/10/2024).
Pada unjuk rasa ini, massa menyampaikan beberapa tutuntan atau aspirasi kepada Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kencana Kontraktorindo (RMKO)
Ferlin Wahyudi, selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan beberapa point tuntutannya terhadap perusahaan tambang batu bara PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kencana Kontraktorindo (RMKO), yaitu:
1. Houling angkutan batu bara yang melintas/Krossing dijalan kabupaten, jalan penghubung antar desa sangat membahayakan masyarakat yang melintas jalan tersebut karena perlintasan dengan angkutan alat berat.
2. Pembuangan limbah tanah timbunan (Disposal) sangat dekat dengan pemukiman warga yang menyebabkan debu dan apabila hujan aliran lumpur disposal menggenangi perkebunan warga.
3. Adanya penyempitan/pendangkalan sungai dan pencemaran air sungai sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan air sungai secara langsung dan banyaknya kebun warga yang retak akibat pengaliran ugal-ugalan tambang batubara.
Dari persoalan di atas KMGMB meminta kepada pihak :
1. Kementerian ESDM RI menutup aktivitas tambang batubara dilakukan oleh PT. TBBE dan RMKO.
2. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI untuk memproses secara hukum terkait indikasi pencemaran lingkungan dan pendangkalan aliran sungai yang dilakukan oleh PT TBBE dan RMKO di Desa Gunung Megang Luar, Desa Gunung Megang Dalam, dan desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk menutup aktivitas PT TBBE dan RMKO yang menggunakan jalan umum.
4. Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.
Terakhir dia menegaskan bahwa jalan Houling angkutan batu bara
tersebut akan ditutup sampai ada perizinan atau atau flyover atau uderpass
Menanggapi persoalan di atas Sekretaris kecamatan Gunung Megang Herlin Triadi berharap kegiatan ini tetap kondusif. Mengenai tuntutannya pihak Pemerintah Kecamatan siap untuk memfasilitasi apabila di perlukan namun dengan catatan pihak yang mewakili saja untuk dapat mengikuti proses mediasi nantinya.
Sedangkan fihak perusahaan, Agung Prasetyo KTT PT TBBE saat ditanya terkait aksi unjuk rasa ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi. Adapun terkait pemortalan silahkan saja sesuai aturan yang berlaku.
Hadir pada kegiatan unjuk rasa ini, Sekretaris kecamatan Gunung Megang, Wakapolres Muara Enim, Kapolsek Gunung Megang, Danramil 404-04/Gunung Megang.
Sementara pemortalan jalan akses Hauling batu bara PT TBBE dan RMKO oleh massa unjukrasa, KMGMB masih terus berlangsung.
Ab
Komentar