Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id
Dugaan pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang batu bara milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan, yang berbatasan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Menurut informasi yang diterima redaksi, dugaan pencemaran tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang.
Kawasan tambang tersebut disinyalir juga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar.
Lebih parah lagi, telah terjadi insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58. Hal itu memperburuk situasi pencemaran yang telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
Dan yang lebih mengejutkan lagi, dugaan lain bahwa perusahaan ini ada indikasi melakukan pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup.
Pemalsuan ini jelas melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.
Dari video yang diterima redaksi menunjukkan telah terjadi area swabakar yang cukup luas disekitar
pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58, dimana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api.
Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami.
Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Atas kejadian itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan.
Firdaus Hasbullah menegaskan, fihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE,” tegas Firdaus, Rabu (06/11/2024).
Sekedar informasi, PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026.
Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi.
Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.
“Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga. Jika ini benar, maka akan kita tindaklanjuti ke pusat,” tukasnya.
Red/Ab
Komentar