Tulang Bawang Barat-Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas pada kendaraan angkutan yang mengangkut singkong yang diketahui milik salah satu lapak singkong di kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi perhatian serius oleh warga sekitar dan pengendara lain.
Hal ini mengingat bahwa ODOL dapat menimbulkan berbagai dampak Negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan.
Mobil dengan muatan melebihi kapasitas tersebut jelas melanggar surat edaran yang baru saja di terbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten Tubaba yang di tanda tangani oleh PJ.Sekda Perana Putra.
Dalam surat edaran dengan
Nomor : 550/18/II.14/TUBABA/2025 tentang larangan menggunakan kendaraan melebihi kapasitas kelas jalan.
Diantaranya Berisikan :
1. Jalan jalan di Kab. Tulang Bawang Barat terdiri dari 3 (tiga) kelas jalan
a. Jalan nasional (jalan kelas II) dengan Tonasa MST 8 ton
b. Jalan provinsi (jalan kelas III) dengan tonase MST 8 ton
c. Jalan kabupaten (jalan kelas III) dengan tonase MST adalah 8 ton.
Pemerintah telah menerapkan aturan zero ODOL untuk meminimalisir kerusakan pada jalan. Namun, masih banyak perusahaan dan kendaraan truk dan Fuso pengangkut singkong yang tidak mematuhi aturan ini.
Warga Panaragan Jaya berang atas kendaraan ODOL lapak singkong tersebut, mengingat tidak menutup kemungkinan jalan yang saat ini sudah bagus nantinya akan menjadi rusak akibat kendaraan yang melebihi tonase.
“Kendaraan besar muatan tonase nya berlebihan gini gak lama jalan kita ini pasti rusak,” kata warga yang juga di amin kan warga yang melintas, pada Jumat (06/02/2025).
Ia berharap perusahaan dan pengemudi truk atau Fuso tersebut diberikan sanksi tegas agar tidak melanggar aturan lagi di masa mendatang. Jika hal ini terus dibiarkan, di khawatir dapat menimbulkan korban jiwa bagi pengendara.
Menanggapi hal tersebut pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Perhubungan kabupaten Tulangbawang Barat akan melakukan tindakan sesuai surat edaran larangan kepada pengusaha agar membatasi tonase kendaraan , apabila terjadi hal demikian sanksi sesuai edaran aturan pemerintah Tubaba akan kita tindak secara tegas.
“Kami sudah berikan surat edaran kepada lapak singkong itu, setalah ada kendaraan besar informasi dari warga maka kami juga sudah koordinasi ke Polres melalui kasat lantas , terkait hal itu kata kasat lantas akan di tindak lanjuti,” kata Herson Kabid Lalu Lintas mewakili Kepala Dinas Perhubungan Tubaba saat di konfirmasi melalui Telpon Selulernya, Sabtu (8/2/2025).
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan lapak singkong tersebut.(R).
Komentar