Tulang Bawang Barat-Nampaknya kendaraan ODOL yang bermuatan melebihi Tonase seakan buta tuli dengan edaran pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang di tanda tangani PJ Sekda Kabupaten Tulangbawang Barat Perana Putra.
Hal ini terlihat dari pantauan di lapangan bahwa kendaraan Fuso yang melebihi kapasitas tonase kembali mengangkut singkong di perusahaan lapak singkong di Tiyuh Tirta Makmur , Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Sabtu, (15/2/2025).
Berdasarkan konfirmasi warga sekitar bahwa kendaraan Fuso kembali hari ini memuat singkong di lapak tersebut, sehingga Fasilitas umum seperti jalan dan gorong-gorong menjadi rusak.
“Ada Fuso yang muat singkong di lapak itu hari ini, kalau terus menerus saya yakin jalan kita yang sudah bagus ini akan rusak dalam waktu dekat ini, apalagi ini jalan lingkungan yang semestinya di jaga tapi ini jadi rusak bahkan gorong gorong rusak, tolong di tindak lanjuti ini,” kata warga.
Sementara itu menurut nya , edaran yang sudah di buat oleh Pemkab Tubaba hanya seremonial tanpa ketegasan.
“Percuma ada edaran larangan itu kalau masih banyak pengusaha yang melanggar tidak di tindak,” ucapnya.
Hal ini mengingat bahwa ODOL dapat menimbulkan berbagai dampak Negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan.
Mobil dengan muatan melebihi kapasitas tersebut jelas melanggar surat edaran yang baru saja di terbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten Tubaba yang di tanda tangani oleh PJ.Sekda Perana Putra.
Dalam surat edaran dengan
Nomor : 550/18/II.14/TUBABA/2025 tentang larangan menggunakan kendaraan melebihi kapasitas kelas jalan.
Diantaranya Berisikan :
1. Jalan jalan di Kab. Tulang Bawang Barat terdiri dari 3 (tiga) kelas jalan
a. Jalan nasional (jalan kelas II) dengan Tonasa MST 8 ton
b. Jalan provinsi (jalan kelas III) dengan tonase MST 8 ton
c. Jalan kabupaten (jalan kelas III) dengan tonase MST adalah 8 ton.
Pemerintah telah menerapkan aturan zero ODOL untuk meminimalisir kerusakan pada jalan. Namun, masih banyak perusahaan dan kendaraan truk dan Fuso pengangkut singkong yang tidak mematuhi aturan ini.
Namun aturan dan edaran yang di berikan pemerintah nampaknya tidak di gubris oleh pemilik pengusaha lapak singkong tersebut, seakan sudah buta tuli dengan aturan itu yang sudah melanggar aturan pemerintah kabupaten setempat.
Budi Pemilik lapak singkong tersebut saat di temui tidak ada di lokasi, saat di konfirmasi dirinya seakan akan membenarkan apa yang telah di lakukan.
“Itu Fuso dari perusahaan, gak tiap hari mas kalau banyak singkong, kalau gak banyak singkong pakai cool diesel aja,” ucapnya saat di konfirmasi melalui via telpon selulernya, Minggu (16/2/2025).
Saat di singgung soal jalan lingkungan/kabupaten yang terlihat ada kerusakan akibat kendaraan ODOL milik lapak miliknya, Budi bersalin sudah konfirmasi dengan Desa.
“Terkait gorong gorong nanti di benarkan kalau lapak libur hari lebaran, jalan dua di cor,” dalihnya.
Terkait aturan yang di langgarnya dirinya berdalih bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak polres Tubaba.
“Kemarin sudah ngobrol sama mas fajar dan alba Kanit polres Tubaba, soal ijin sudah semua sampai ke satu pintu,” ucap dia.
Dirinya mengakui terkait surat edaran pemerintah melalui dinas perhubungan sudah di berikan meski demikian hal itu tetap di langgar nya.
“Sudah ada edarannya, kendaraan Fuso saya muatan 16 ton,” jelas dia.(R).
Komentar