Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.memberikan warning kepada Debt Collector agar tidak merampas barang milik konsumen di jalan raya.
“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami ditindak tegas,” kata Kapolres AKBP Deddy, Kamis (16/4/25).
Keberadaan debt collector dinilai memang cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya juga menginstruksikan jajaran Polres Lampung Utara , untuk menindak tegas jika ditemukan DC yang merampas kendaraan di jalan.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” tegasnya.
Apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian tersebut, maka kami menghimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tau itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.
Komentar